TELUK KUANTAN – Praktik nakal di dunia industri sawit kembali mencuat. PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang berlokasi di Desa Pasar Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, diduga masih beroperasi secara diam-diam meski izin lingkungan (UKL-UPL) perusahaan tersebut telah dicabut sejak 9 Oktober 2025. Sabtu 18 Oktober 2025.
Hasil pantauan di lapangan pada Selasa (14/10/2025) memperlihatkan asap tebal masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan aktivitas pengolahan tandan buah segar (TBS) masih berjalan. Aroma limbah yang menyengat pun tercium hingga ke permukiman warga sekitar.
Padahal, berdasarkan dokumen resmi yang beredar, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat perintah penghentian operasional tertanggal 13 Oktober 2025, yang mewajibkan pihak PT. GSL untuk menutup sementara seluruh kegiatan produksi hingga izin lingkungan diperbarui. Namun kenyataannya, aktivitas di pabrik tersebut tetap berlangsung seperti biasa.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan hidup.
Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dapat dipidana penjara 1–3 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Sejumlah pihak menilai, kasus ini merupakan bentuk pembangkangan hukum yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Selain merugikan negara, aktivitas pabrik tanpa izin juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah, yang dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Gemilang Sawit Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara masyarakat berharap agar penegakan hukum lingkungan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.(*)













