Pekanbaru – Perjuangan masyarakat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terhadap lahan yang mereka kelola terus berlanjut. Setelah sebelumnya muncul polemik soal dugaan penguasaan lahan sitaan Satgas PKH oleh PT. Indo Graha Makmur Sentosa (IMS), kini masyarakat yang diwakili Andika Putra Kenedy menegaskan sikap mereka usai pertemuan dengan pihak PT. Agrinas Palma Nusantara pada 10 Oktober 2025 di Candu Kofie, Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Minggu 12 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut, hadir General Manager (GM), Manajer, serta RH (Regional Head) dari PT. Agrinas. Pertemuan itu difasilitasi untuk membahas penyelesaian pengelolaan lahan yang saat ini dikuasai masyarakat di wilayah Duri 13. Namun, masyarakat menolak pola kerja sama operasional (KSO) sebagaimana yang diterapkan pada kebun-kebun lain.
“Kami sudah sampaikan secara tegas kepada pihak Agrinas, kami tidak mau di-KSO-kan. Karena kebun 364 hektare itu milik kelompok masyarakat yang sudah ada sejak lama, dan jumlahnya pun tidak banyak,” ujar Andika Putra Kenedy, mewakili sekitar 182 kepala keluarga (KK) yang bermukim dan berkegiatan di kawasan tersebut.
Andika menjelaskan, masyarakat setempat selama ini menjaga dan merawat kebun tersebut dengan baik. Hasil panen dari kebun itu digunakan untuk membantu kebutuhan hidup masyarakat ekonomi menengah ke bawah di Desa Bumbung dan sekitarnya.
“Bagi kami, kebun ini bukan sekadar sumber ekonomi, tapi juga harapan hidup banyak orang. Kami rawat, kami jaga, dan hasilnya kami manfaatkan untuk masyarakat kecil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andika mengungkapkan bahwa pihak Agrinas sempat meminta agar setiap aktivitas pemanenan dilaporkan. Masyarakat tidak keberatan memberikan laporan tersebut, namun tetap menolak jika pola pengelolaan dilakukan melalui KSO.
“Kalau laporan hasil panen diminta, kami siap berikan. Tapi kalau harus ikut sistem KSO seperti yang mereka tawarkan, kami menolak. Kami hanya menyanggupi menyetor 20 persen dari hasil bersih setelah panen, karena kami anggap itu bentuk kontribusi kami untuk negara,” tegas Andika.
Masyarakat juga menegaskan bahwa lahan seluas 364 hektare yang mereka kelola tidak termasuk dalam kawasan sitaan Satgas PKH. Mereka memiliki data dan surat-surat yang mendukung hak pengelolaan di lokasi tersebut.
“Kami akan tetap bertahan di kebun ini, karena kami punya bukti, punya dasar hukum. Lahan yang kami kelola tidak masuk dalam sitaan Satgas PKH. Kami hanya ingin hidup tenang dan berdaya di tanah kami sendiri,” tutup Andika dengan nada tegas.
Sikap masyarakat Desa Bumbung ini menunjukkan komitmen kuat untuk mempertahankan hak mereka atas lahan dan menolak sistem yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan warga lokal. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat meninjau kembali kebijakan pengelolaan agar tidak merugikan masyarakat kecil yang sudah lama bergantung pada lahan tersebut.