PEKANBARU — Program nikah massal yang akan digelar di Pekanbaru belakangan ini menuai perhatian publik. Pasalnya, kegiatan sosial tersebut tidak hanya bertujuan untuk melegalkan status pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar seperti legalitas anak-anak mereka.
Hal ini disampaikan oleh Masril Ardi pada Jumat (10/10/2025). Ia menegaskan bahwa masyarakat Pekanbaru yang heterogen dan umumnya merupakan pendatang dari berbagai daerah, banyak yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.
“Umumnya orang yang menikah di bawah tangan adalah mereka yang tidak memiliki legalitas seperti Kartu Keluarga (KK). Akibatnya, ketika memiliki anak, sang anak juga tidak memiliki legalitas seperti akta kelahiran,” ujar Masril Ardi.
Menurutnya, program nikah massal seharusnya tidak hanya difokuskan untuk melegalkan hubungan suami istri secara hukum, namun juga harus memberikan perlindungan administrasi bagi anak-anak hasil pernikahan tersebut.
“Kalau tujuan nikah massal hanya untuk melegalkan pasangan, bagaimana dengan anak-anak mereka nanti?” tambahnya dengan nada kritis.
Masril juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar peserta nikah massal kemungkinan besar berasal dari daerah pesisir dan pinggiran Kota Pekanbaru, wilayah yang banyak dihuni pekerja perkebunan dan penggarap lahan dari luar daerah. Kelompok ini kerap menghadapi keterbatasan dalam mengurus dokumen resmi karena faktor ekonomi dan administratif.
Dengan adanya program nikah massal yang lebih komprehensif, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pengakuan hukum tidak hanya untuk pernikahan, tetapi juga untuk keberlangsungan hak-hak anak mereka, termasuk akta kelahiran, pendidikan, dan jaminan sosial.
Program seperti ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai kota inklusif yang peduli terhadap hak sipil seluruh warganya.**