Kampar – Isu panas yang sempat mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Kampar akhirnya menemukan titik terang. Kabar mengenai seorang siswa SD Negeri 022 Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, yang disebut-sebut dikeluarkan secara sepihak oleh kepala sekolah, ternyata tidak benar.
Kepala Sekolah SDN 022 Muara Mahat Baru, Buk Yen, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan siswa tersebut, yang diketahui bernama Oskar.
“Kami tidak pernah mengeluarkan siswa itu. Bahkan kami sudah beberapa kali mendatangi rumahnya dan mengajak agar anak itu kembali bersekolah. Tapi orang tuanya menyampaikan tidak sanggup karena alasan ekonomi,” jelas Buk Yen, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya, isu ini sempat menyebar luas di tengah masyarakat. Kabar beredar bahwa seorang anak di desa tersebut tidak bersekolah selama tiga tahun karena diberhentikan oleh pihak sekolah. Namun, klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan warga setempat membantah keras tudingan tersebut.
Menanggapi polemik yang beredar, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Eko Sutrisno, langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah kami konfirmasi ke pihak sekolah dan masyarakat, ternyata tidak benar anak itu dikeluarkan. Ia berhenti sendiri karena kondisi ekonomi keluarga. Jadi publik jangan terjebak informasi sepihak tanpa klarifikasi,” tegas Eko Sutrisno.
Ia juga menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Negara wajib menjamin setiap anak mendapatkan pendidikan. Jangan saling menyalahkan tanpa dasar. Fokus kita sekarang adalah bagaimana anak ini bisa kembali bersekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, SH, M.Si, turut memberikan penegasan atas isu tersebut.
“Kami sudah menelusuri informasi ini dan memastikan tidak benar ada siswa yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. Semua pihak harus berhati-hati menyebarkan berita yang belum terverifikasi,” ujar Aidil.
Aidil juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada praktik jual beli buku atau pungutan kepada siswa, apalagi dengan harga yang memberatkan orang tua hingga mencapai ratusan ribu rupiah.
Menurutnya, isu pemecatan siswa ini telah disalahartikan dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan lebih bijak dalam menyikapi informasi terkait dunia pendidikan. Pemerintah daerah, DPRD, dan pihak sekolah kini berkomitmen untuk membantu siswa tersebut agar dapat kembali bersekolah tanpa terkendala faktor ekonomi.
My. Team