Example 728x250
Berita

PJ Penghulu Bagan Batu Barat Bantah Korban Kasus Asusila Masih di Bawah Umur

7
×

PJ Penghulu Bagan Batu Barat Bantah Korban Kasus Asusila Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir – Pejabat (PJ) Penghulu Bagan Batu Barat membantah tudingan bahwa korban dalam kasus dugaan pelecehan yang menyeret namanya merupakan anak di bawah umur. Ia menegaskan bahwa korban telah berusia 19 tahun berdasarkan dokumen kependudukan yang ia lihat langsung.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media online pada 18 September 2025 dengan judul “Oknum PJ Penghulu di Rohil Diduga Lecehkan Anak, Terancam Pidana 15 Tahun Penjara dan Pemberhentian ASN.”

PJ Penghulu tersebut menilai informasi mengenai usia korban yang disebut masih anak-anak tidak benar.

“Saya sangat yakin dengan pernyataan saya bahwa anak tersebut sudah cukup umur, karena saya sudah melihat langsung Kartu Keluarganya. Berdasarkan dokumen itu, usianya sudah 19 tahun, kelahiran 2006,” ujarnya di hadapan pihak terkait.

Sementara itu, Ria Setiawan Nasution, selaku penerima kuasa dari pihak keluarga korban, saat dikonfirmasi menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menguji kebenaran data di ranah yang sah.

“Saya sebagai penerima kuasa dari keluarga siap adu data dan siap bila perkara ini dibawa ke ranah hukum. Jika pihak kepolisian, khususnya Unit PPA, melakukan pemanggilan, saya siap hadir. Dan apabila PJ Penghulu ingin melaporkan balik atas dugaan berita bohong, saya juga siap,” ujar Ria Setiawan yang akrab disapa Wawan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian Plres Rohil melalui salah seorang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap klarifikasi awal.

“Kami masih melakukan pengumpulan keterangan dari kedua belah pihak. Soal usia korban dan status hukumnya, semuanya akan diverifikasi berdasarkan data resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar petugas PPA saat dikonfirmasi singkat.

Dari pihak pemerintah kecamatan, Camat Bagan Sinembah juga memberikan tanggapan agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami menghimbau semua pihak agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum pasti. Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami keterangan para saksi dan memverifikasi dokumen kependudukan untuk memastikan kebenaran usia korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *