Pasir Pengaraian, Rohul – Seorang anggota Polres Rokan Hulu (Rohul), Bripka DRN, dilaporkan oleh istrinya sendiri, Damar, ke Propam Polres Rohul atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial LS. Laporan tersebut kini memasuki tahap sidang etik yang rencananya akan digelar pada Senin 6 oktober 2025.
Damar, sang istri sah, mengonfirmasi laporan tersebut saat ditemui awak media. “Benar, saya melaporkan suami saya ke Propam terkait perselingkuhannya,” ujarnya dengan suara lirih namun tegas.
Kasus ini semakin menyedihkan lantaran melibatkan keluarga inti. Mertua Damar, yang juga ibu kandung Bripka DRN, turut angkat suara dengan penuh haru. Mereka mengungkapkan bahwa perilaku sang Anak telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak kelahiran anak pertama pasangan tersebut.
“Kami sempat menasihati, bahkan sejak anak pertama mereka lahir. Tapi anak saya (Bripka DRN) terus berselingkuh. Kami sebagai orang tua tidak pernah diberi kabar, dan saya merasa hanya dua anak cewek saya ,dan kedua anak ini lah yang slalu memperhatikan saya termasuk menantu saya yanh sudah seperti anak.dan menantu saya inilah yang slalu memperhatikan saya, Sangat kecewa rasanya,” tutur sang orang tua dengan mata berkaca-kaca.
Lebih jauh, orang tua Damar menyatakan bahwa mereka lebih memilih sang anak diberhentikan tidak hormat (PDTH) dari institusi kepolisian daripada tetap menjabat sebagai polisi sambil terus merusak nama baik keluarga dan institusi.
“Daripada anak saya tetap jadi polisi yang akan menimbulkan mudarat lebih besar, lebih baik dia di-PDTH-kan,” tegasnya.
Hingga kini, pihak Propam Polres Rohul belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, sidang etik yang akan digelar Senin ini dipastikan menjadi momentum penting untuk menentukan nasib karier Bripka DRN di institusi Bhayangkara.
Masyarakat pun menantikan transparansi dan keadilan dalam proses sidang etik ini, mengingat integritas anggota kepolisian menjadi cerminan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.