SIAKHULU – Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial MI (39), Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 19.45 WIB.
Pasalnya pelaku nekat cabuli anak tirinya M (13) sejak korban berusia 6 tahun. “Ibu korban baru mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (2/10/2025).
Awalnya terbongkarnya aksi keji pakh ini pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 14.30 Wib. Wali kelas korban F menanyakan kepada korban “kenapa setiap diantar ke sekolah selalu cipika cipiki oleh ayah tiri kamu dan apa saja yang telah dilakukan oleh ayah tiri terhadap kamu”.
Korban menjawab “dia (pelaku) yang nyuruh saya buk dan yang telah dilakukan oleh ayah tiri kepada saya yaitu sejak saya berumur 6 tahun hingga terakhir kali tahun 2024 saya telah di cabuli dan disetubuhi oleh ayah tiri”.
“Saat itu korban sambil menangis menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya,” ujar Kasat.
Mendengar hal itu, wali kelas korban F datang ke UPTD PPA Kabupaten Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut dan pihak dari UPTD PPA membuat laporan ke Polres Kampar.
Usai mendapat laporan itu, Selasa (30/9/2025) Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri yang di backup oleh Panit III Opsnal Polsek Siak Hulu Aipda Dadang Nofwardi, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di warung tuak milik nya tepatnya di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
“Tim tim langsung turun ke warung tuak dan melihat pelaku bersama teman-temannya sedang minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.