Example 728x250
Berita

DPD Wawasan Hukum Nusantara Kampar, Laporkan Kades Ludai ke Jaksaan Negeri Kampar

46
×

DPD Wawasan Hukum Nusantara Kampar, Laporkan Kades Ludai ke Jaksaan Negeri Kampar

Sebarkan artikel ini

Bangkinang – Dewan Pimpinan Cabang Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kabupaten Kampar resmi melaporkan dugaan penyelewengan keuangan Desa Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, ke Kejaksaan Negeri Kampar Rabu, (1/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengawasan WHN terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2019–2020, yang dinilai tidak transparan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua WHN Kampar Udo muslim menjelaskan, laporan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa hingga kabupaten.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa Ludai. Bukti dan data sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas perwakilan WHN Kampar.

Dalam laporan yang dilayangkan, WHN Kampar menguraikan beberapa temuan utama.

Pemeliharaan jalan desa (2019) senilai Rp 86,3 juta, diduga tidak sesuai karena jalan tersebut merupakan kewenangan kabupaten.

Pengadaan dinamo diesel & sarang/rumah dengan anggaran Rp 151,5 juta, diduga terjadi markup dan tidak dilengkapi papan informasi proyek.

Pembangunan dermaga terletak tepi Sungai Dusun 3 dengan anggaran Rp 20,2 juta, namun hingga kini dermaga tersebut tidak pernah terealisasi (diduga fiktif).

Pengadaan ambulans desa yang dialokasikan sekitar Rp 325 juta, namun Desa Ludai hingga saat ini tidak memiliki ambulans.

WHN menilai hal tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi dan meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

WHN Kampar berharap Kejaksaan Negeri Kampar memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Selain untuk menjamin transparansi dana desa, laporan ini juga dianggap sebagai langkah nyata mendukung agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan praktik korupsi di segala ini pemerintahan.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Jika ada penyimpangan, maka harus segera diproses demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” tambah perwakilan DPD WHN Kampar.

Terakhir, ketua DPD WHN Kampar menyebutkan selain kades Ludai yang sudah ia laporkan, selanjutnya ada 4 lagi Kades di Kampar Kiri bakal dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kampar dalam waktu dekat. (Tim WHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *