Pangkalan Kerinci,- team Investigasi awak media jejakberitanews.com saat berada di sebuah kota kecil di Provinsi Riau, Sumatera, Indonesia, sangat terkejut dengan keberadaan perjudian yang berkedok (Gelper) yang terdapat di dalam Swalayan Mandiri pada saat team awak media mendapat kan informasi dari masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, Kamis (25/09/2025).
Setelah Mendapat Informasi dari masyarakat team jejakberitanews.com segera melakukan investigasi ke dalam Swalayan tersebut untuk mendapat kan informasi yang terukur dan akurat, alangkah terkejut nya saat team media jejakberitanews.com melihat begitu banyak mesin mesin perjudian yang berada di dalam Swalayan tersebut dengan modus sebagai (Gelper).
Dilansir jejakberitanews.com sebelumnya, pengakuan salah seorang pecandu Gelanggang Permainan (Gelper) kental bernuansa perjudian berlokasi di dalam Swalayan Mandiri, tepatnya, di jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci, ternyata bikin geleng-geleng kepala.
Pasalnya dalam sekali bermain, bisa menghabiskan uang Rp 10 juta bahkan merogoh kocek dalam-dalam Rp 20 juta. Namun jika menang, malah sebaliknya, bisa meraih pulus Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. perjudian tersebut menerapkan Pola dengan cara para pemain membeli koin dan setelah pemain mendapatkan lebih banyak koin pemain tersebut menukar kembali dengan cara merupiahkan koin tersebut.
Begitulah, pengakuan salah seorang, pecandu Gelper yang sempat diwawancarai khusus wartawan jejakberitanews.com, di Pangkalan Kerinci, Jumat (25/10/2025).
APH diminta untuk menutup praktik perjudian Gelper yang beroperasi bebas di , jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci karena dinilai tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga memicu tindak kriminal lainnya.
Perjudian berkedok Gelper ini dilakukan dengan cara mengumpulkan uang dari masyarakat dengan janji keuntungan yang besar. Namun, pada kenyataannya, kegiatan ini hanya menguntungkan beberapa orang yang berada di balik kegiatan tersebut.
Perjudian berkedok Gelper ini dapat berdampak negatif pada masyarakat, terutama pada ekonomi dan keamanan. Masyarakat yang terjerat dalam kegiatan ini dapat mengalami kerugian finansial yang besar dan bahkan dapat mengalami kesulitan ekonomi.
Warga Pangkalan Kerinci diminta untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan perjudian berkedok Gelper ini. Pemerintah setempat juga diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ini dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan di daerah tersebut adalah sah dan tidak merugikan masyarakat.
Kegiatan ekonomi yang sah dan transparan dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Untuk pembuat dan yang terlibat melakukan perjudian dapat di kenakan Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang perjudian dan ancaman pidana bagi mereka yang terlibat dalam perjudian.
– Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016: Mengatur tentang distribusi, transmisi, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(Tim)