Example 728x250
Berita

Geger di Kampar! Madrasah Anak Mengaji Berubah Jadi Dapur MBG, Publik Soroti Bisnis Oknum DPRD

22
×

Geger di Kampar! Madrasah Anak Mengaji Berubah Jadi Dapur MBG, Publik Soroti Bisnis Oknum DPRD

Sebarkan artikel ini

 

KAMPAR – Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kembali diguncang kabar mengejutkan. Sebuah Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, yang seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar agama, justru berubah fungsi menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jum’at ( 26/9/25).

Yang lebih mengejutkan, pengalihan fungsi itu diduga kuat berbau bisnis kotor oknum anggota DPRD Kampar, Zulpan Azmi (PAN) dan Anasril (NasDem), berkolaborasi dengan Kepala Dusun setempat.

Bangunan MDA Darul Wasiah yang dibangun dari swadaya masyarakat kini tak lagi dipenuhi suara murid-murid mengaji. Sebaliknya, aroma masakan dan hiruk pikuk dapur MBG justru mendominasi. Anak-anak yang biasa belajar agama pun harus tersingkir, terancam putus sekolah.

“Ini penghinaan terhadap dunia pendidikan! MDA itu bukan tempat bisnis, tapi tempat anak kami belajar. Siapa yang tega menjadikan rumah ilmu sebagai dapur?” teriak Rusman, mahasiswa asal Kampar, dengan nada geram, Senin (22/9).

Warga menilai tindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan praktik bisnis terselubung. Dengan memanfaatkan gedung MDA, pihak pengelola dapur MBG tak perlu repot membangun infrastruktur baru. Padahal, anggaran program tersebut sudah dialokasikan pemerintah pusat.

“Ini jelas berpotensi korupsi! Ada keuntungan besar yang dimainkan. Negara sudah siapkan anggaran, kenapa justru fasilitas pendidikan yang dikorbankan?” ungkap seorang aktivis mahasiswa Tambang.

Pengalihan fungsi MDA ini diduga menabrak sejumlah aturan: UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. menjamin hak anak memperoleh pendidikan.

UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pejabat wajib menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan. UU MD3 Pasal 239 – anggota DPRD wajib menjaga kehormatan lembaga. Sanksinya tidak main-main: ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. Partai politik pun dituntut mengambil sikap tegas terhadap kadernya yang diduga terlibat.

“Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas sampai PAW (Pergantian Antar Waktu). Jangan ada yang dilindungi, karena ini menyangkut masa depan anak-anak kami,” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada bergetar menahan emosi. Mahasiswa Tambang juga menuding Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Kampar lemah dalam pengawasan.

“Kalau dibiarkan, ini pembiaran sistemik. Pendidikan dihancurkan demi bisnis jangka pendek. Jangan sampai Kampar dikenal sebagai daerah yang menjual fasilitas pendidikan demi proyek,” tegas seorang mahasiswa dalam aksi protes kecil di depan kantor desa.

Hingga berita ini diturunkan, Zulpan Azmi, Anasril, maupun Kepala Dusun Kualu Nenas belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara keresahan masyarakat semakin memuncak, menunggu langkah tegas dari aparat hukum, Pemkab Kampar, hingga Presiden Prabowo Subianto selaku inisiator program MBG.

📌 Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *