Example 728x250
Berita

PKS Mini PT Brondolan Indo Jaya Diduga Beroperasi Tanpa Izin Limbah dan AMDAL

111
×

PKS Mini PT Brondolan Indo Jaya Diduga Beroperasi Tanpa Izin Limbah dan AMDAL

Sebarkan artikel ini

Dumai – Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini milik PT Brondolan Indo Jaya (BIJ) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kembali menuai sorotan. Pabrik yang berdiri di kawasan pemukiman warga itu diduga kuat beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin pengelolaan limbah.

Upaya konfirmasi resmi yang diajukan jejakberitanews.com sejak Rabu (24/09/25) melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak perusahaan hingga Kamis (25/09/25) tidak mendapat jawaban. Pihak PT BIJ memilih bungkam terkait legalitas usahanya.

Tim investigasi menilai, keberadaan PKS mini tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah cair dan padat dari hasil pengolahan sawit dikhawatirkan mencemari tanah serta air warga sekitar. Selain itu, polusi udara dan suara akibat aktivitas pabrik juga menjadi keluhan yang kerap muncul.

“DLH Dumai jangan tutup mata. Harus jelas, apakah pabrik ini punya AMDAL, bagaimana sistem pengolahan limbahnya, dan ke mana limbah itu dibuang. Jangan menunggu ada korban dulu baru bergerak,” tegas salah seorang anggota tim investigasi media.

Sesuai aturan, PKS mini tidak bisa beroperasi tanpa sejumlah izin penting seperti UKL-UPL atau AMDAL, izin pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta dokumen teknis lainnya. Bahkan, SK Menteri Pertanian Nomor 107/Kpts/2000 menegaskan pabrik kelapa sawit hanya boleh didirikan jika memiliki kebun dengan kapasitas minimal 50 persen dari kebutuhan bahan baku PKS.

Warga sekitar menuntut pemerintah daerah segera bertindak tegas. Mereka meminta agar PKS mini ilegal tersebut ditutup jika terbukti tidak memiliki izin sah dan melanggar tata ruang pemukiman.

“Kami khawatir dampaknya akan lebih parah kalau dibiarkan. Pemerintah jangan menunggu kerusakan lingkungan atau korban kesehatan baru mengambil tindakan,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai belum memberikan keterangan resmi. Publik menanti sikap tegas pemerintah dalam menegakkan aturan serta melindungi keselamatan warga dari ancaman limbah dan pencemaran lingkungan.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *