GARUDASAKTI ID – LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Labuhanbatu Utara pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. Masing-masing berinisial :
1. AO Als Ardi, lk, 24 thn, penduduk Dsn IX Ds Sp. Empat Kec. Sp. Empat Kab. Asahan.
2. AS Als Aldi, lk, 23 thn, penduduk Dsn II Ds Perkebunan Suka Raja Kec. Sp. Empat Kab. Asahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH pada hari Minggu, 05/05)2024 melalui Kasi Hamas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan penangkan dipimpin oleh Tim I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan batu Ipda Rahmadhan Hilal telah berhasil menangkap kedua pelaku AO Als Ardi dan AS Als Aldi pada hari Kamis, 02/05/2024 sekira pukul 20.00.Wib di jalan lintas Sumatera di SPBU Pertamina Ds Kapung Pajak Kec Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.
Kedua tersangka ditangkap pada saat bersama serta dilakukan penggeledahan didapat barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 14,59 gram bruto dalam plastik transparan, 02 unit Hen Phone merek Vivo warna biru dan biru dongker.
Hasil interogasi kedua pelaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seseorang berinisial IBL di Kota Tanjung Balai namun hingga saat ini keberadaan IBL belum ditemukan.
Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku AO Als Ardi serta AS Als Aldi bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Narkoba mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika serta dihimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi peredaran Narkotika kepada petugas Kepolisian.
Bersama kita membangun Sumatera Utara yang lebih aman dan sejahtera bebas dari Narkotika.
HUMAS