Example 728x250
Berita

Publik Desak Tindakan Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi Di SPBU 14.287.634, Harap Kapolsek Mandau Ambil Sikap Bijaksana

203
×

Publik Desak Tindakan Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi Di SPBU 14.287.634, Harap Kapolsek Mandau Ambil Sikap Bijaksana

Sebarkan artikel ini

GARUDASAKTI.ID – Bengkalis Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bengkalis kembali mencuat. SPBU 14.287.634 yang berada di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, disinyalir masih menjadi lokasi aktivitas penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukannya seperti mobil tronton trailer dan mobil modifikasi.

Pantauan lapangan, Senin (22/9/2025), memperlihatkan kendaraan roda empat diduga mengangkut BBM dalam jumlah besar dengan tangki yang ditutupi terpal biru. Situasi ini menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa distribusi BBM subsidi tidak berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat menyayangkan kondisi tersebut. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil justru berpotensi dinikmati oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. “Kalau dibiarkan, rakyat kecil pasti jadi korban. Kami butuh pengawasan lebih ketat,” ungkap salah seorang warga Mandau.

Dari sisi hukum, penyalahgunaan BBM subsidi jelas bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Sementara itu, SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan berpotensi terkena sanksi berat mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional.

Ironisnya, upaya awak media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kapolsek Mandau pada pemberitaan pertama, Kompol Primadona S.I.K., M.Si., justru berujung pada pemblokiran akses komunikasi. Hingga kini komunikasi kepada Kapolsek Mandau belum membuka blokir. Sikap tersebut dinilai publik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi.

Publik berharap aparat penegak hukum di wilayah Mandau, termasuk jajaran Polsek, segera mengambil langkah nyata. Desakan ini bukan semata kritik, melainkan dorongan agar aparat dan instansi terkait bisa memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Tanpa tindakan tegas dan transparan, potensi kerugian negara serta penderitaan masyarakat kecil akibat kebocoran distribusi BBM bersubsidi dikhawatirkan akan terus berlanjut. Publik menanti bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik pelangsiran di lapangan.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *