Example 728x250
Berita

Aktivitas Tambang Galian C di Jalan Sari Madu Siak Hulu Milik Cecep diduga Dibekingi Oleh Oknum Aparat Loreng Inisial Brs, Warga Minta APH Bertindak

105
×

Aktivitas Tambang Galian C di Jalan Sari Madu Siak Hulu Milik Cecep diduga Dibekingi Oleh Oknum Aparat Loreng Inisial Brs, Warga Minta APH Bertindak

Sebarkan artikel ini

Kampar – Tambang Galian C yang berlokasi di Jalan Sari Madu Siak Hulu, Kabupaten Kampar diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Aktivitas tambang ini berjalan bebas tanpa hambatan dari aparat penegak hukum, dampaknya menyuplai limbah debu yang mengganggu lingkungan sekitar selain itu dampak terbesarnya adalah merusak lingkungan. Jumat (19/9/2025)

Dari informasi yang didapat oleh media ini, pemilik kuari galian C tersebut milik mantan RT setempat bernama Cecep. Aktivitas nya sudah lama namun sampai saat ini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Riau Polres Kampar serta Polsek Siak Hulu.

Informasi lain yang didapat oleh media ini, Cecep sampai saat ini tidak tersentuh hukum karena diduga ada dibekingi oleh oknum aparat berbaju loreng yang berasrama atau berdinas di daerah Siak Hulu Kampar yang berinisial Brs.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya (narasumber), kepada media ini mengatakan bahwa tambang ini telah lama beroperasi akan tetapi sampai saat ini dirinya sangat heran kenapa pihak APH tidak menindaklanjuti secara tegas aktivitasnya, ini ada apa?

Sebelum nya, sebelah kuari cecep terdapat kuari milik Gamon, dan informasinya beberapa hari yang lalu alat beratnya di tangkap oleh Pihak kepolisian, tapi kami sangat heran kenapa alat milik Gamon saja yang ditangkap, hal ini nampak nya Aparat Penegak Hukum tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum, kata Narasumber.

“Aktivitas ilegal seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Jika penegak hukum tidak segera bertindak, maka dampak negatif akan terus berlanjut,”

Lebih memprihatinkan lagi, limbah debu dari aktivitas tambang ini setiap hari menyebar hingga ke jalan yang dilewati oleh mobil pengangkut galian C dan tentunya sangat menggangu pengguna jalan yang memakai sepeda motor atau pun masyarakat sekitar.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga sekitar dan APH tidak pandang bulu bagi pelaku aktivitas galian C yang ada di Jalan Sari Madu.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Pelaku galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, serta sanksi tambahan seperti perampasan barang hasil kejahatan dan keuntungan yang didapat. Penindakan juga berlaku bagi pihak yang menampung atau menjual material dari galian C ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *