Indragiri Hilir – Pemerintah Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Kepala Desa Kuala Sebatu, Ns. Budi Wibowo, S.Keb, menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Dalam pengelolaan Dana Desa, kami selalu berpedoman pada APBDesa yang telah ditetapkan. Seluruh laporan pertanggungjawaban sudah kami sampaikan secara transparan baik kepada pihak Kecamatan maupun ke Dinas PMD Kabupaten,” ujar Budi Wibowo, Jumat 5 September 2025.
Menurutnya, arah pembangunan desa yang berjalan saat ini merupakan hasil dari musyawarah desa dan tertuang dalam RKPDesa tahun berjalan. Ia memastikan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
“Segala program pembangunan yang dilaksanakan murni untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada intervensi pribadi atau kelompok tertentu dalam setiap keputusan yang diambil,” tegasnya.
Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Budi Wibowo menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan sudah melalui survei lapangan dan musyawarah desa sesuai dengan kriteria yang diatur undang-undang.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada satupun kerabat kepala desa yang menerima BLT. Bahkan keluarga saya sendiri tidak ada yang tinggal di Desa Kuala Sebatu,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Desa Kuala Sebatu juga menegaskan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Keberadaan BUMDesa telah memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat PAD yang dihasilkan oleh BUMDesa Kuala Sebatu, hingga saat ini sudah ada tiga jembatan desa yang berhasil kami rehabilitasi. Masyarakat sangat merasakan manfaatnya,” ungkap Kepala Desa.