Example 728x250
Berita

Diduga PT INECDA Terima Pasokan Tanah Urug Ilegal dari CV BBI, ESDM Riau Tegaskan Belum Bisa Beroperasi

105
×

Diduga PT INECDA Terima Pasokan Tanah Urug Ilegal dari CV BBI, ESDM Riau Tegaskan Belum Bisa Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Riau – Polemik dugaan penggunaan tanah urug ilegal kembali menyeret nama PT INECDA. Perusahaan ini sebelumnya sempat mengeluarkan klarifikasi resmi dengan menegaskan bahwa seluruh material tanah urug yang dipasok untuk kebutuhan infrastruktur dan penunjang usaha perkebunan kelapa sawit berasal dari rekanan resmi, yakni CV BBI, yang disebut telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Jum’at 5 September 2025.

Namun, hasil penelusuran investigatif dan data yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau justru mengungkap fakta mencengangkan. Berdasarkan keterangan resmi, CV BBI meski telah memiliki SIPB, ternyata belum mendapat izin operasional penuh untuk melakukan kegiatan penambangan. Artinya, segala bentuk aktivitas pengambilan material tanah urug yang dilakukan perusahaan tersebut diduga masih ilegal.

Jika benar PT INECDA tetap menerima pasokan material dari CV BBI, maka hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Regulasi terkait pertambangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 96 Tahun 2021, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang tidak hanya wajib memiliki izin (SIPB), tetapi juga harus dinyatakan layak beroperasi oleh instansi terkait sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Dinas ESDM Provinsi Riau sendiri menegaskan bahwa CV BBI saat ini belum bisa melakukan kegiatan operasional pertambangan. Dengan demikian, dugaan bahwa PT INECDA menerima pasokan tanah urug ilegal dari CV BBI semakin menguat.

Praktik semacam ini berpotensi merugikan banyak pihak, baik dari sisi lingkungan, kepatuhan hukum, maupun penerimaan negara dari sektor pertambangan. Publik pun bertanya-tanya, apakah PT INECDA mengetahui status operasional CV BBI yang belum sah, atau justru sengaja menutup mata demi kepentingan bisnis semata?

Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi kredibilitas perusahaan yang sebelumnya sempat menegaskan kepatuhan penuh terhadap regulasi. Fakta di lapangan justru menimbulkan dugaan kuat adanya praktik ilegal yang terselubung di balik narasi kepatuhan hukum.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Dinas ESDM Provinsi Riau dan aparat kepolisian. Apakah akan ada langkah konkret untuk menindak dugaan pelanggaran ini?

Masyarakat menanti transparansi dan ketegasan pemerintah dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, bukan justru dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *