Example 728x250
Berita

Muflihun Gugat Polda Riau ke PN Pekanbaru Terkait Penyitaan Aset Dugaan Korupsi SPPD Rp195,9 Miliar

478
×

Muflihun Gugat Polda Riau ke PN Pekanbaru Terkait Penyitaan Aset Dugaan Korupsi SPPD Rp195,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor perkara Pid.Pra/2025/PN.Pbr tertanggal 22 Agustus 2025.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan lantaran adanya penyitaan sejumlah aset milik Muflihun yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021. Kasus ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 3 September 2025 mendatang, dengan Muflihun sebagai Pemohon dan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebagai Termohon.

Ahmad Yusuf, selaku kuasa hukum Muflihun, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum.

“Praperadilan ini semata-mata demi menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin konstitusi negara kita,” ujarnya, Selasa (26/8).

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah. Menurutnya, kliennya berhak mendapat perlakuan hukum yang adil.

“Pada 2024 lalu, Pak Muflihun sempat menjadi calon wali kota. Tentu nama baik, harkat, dan martabat beliau penting bagi keluarga dan masyarakat. Itulah dasar kami mengajukan praperadilan,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut, ia menduga adanya konspirasi politik dan stigma publik yang merugikan Muflihun. Bahkan, sejumlah aset milik Muflihun seperti rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam ikut disita penyidik.

“Semoga hakim mengabulkan permohonan ini dan memulihkan nama baik beliau,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk Muflihun.

“Betul, itu hak Pemohon. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah bekerja profesional, termasuk dalam penyitaan aset,” kata Kombes Anom.

Ia memastikan pihak kepolisian siap menghadapi gugatan itu di pengadilan.

“Kita akan buktikan di persidangan,” tegasnya.

Menanti Putusan Hakim

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan nama besar Muflihun sekaligus menyangkut dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah. Sidang perdana pada 3 September mendatang bakal menjadi penentu langkah hukum berikutnya, apakah penyitaan aset sah secara hukum atau justru dibatalkan melalui putusan praperadilan.**

 

liputan : Triawan

Editor : Tommy. C

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *