Example 728x250
BeritaHukum&KriminalPolisiPolri

Polda Riau Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkotika, 121,5 kg Sabu Dimusnahkan

82
×

Polda Riau Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkotika, 121,5 kg Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU || Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Senin (27/8/2025), Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengumumkan keberhasilan mereka dalam menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional.

Tidak tanggung-tanggung, berhasil diamankan 121,5 kg sabu dan berbagai jenis narkotika lainnya dimusnahkan sebagai barang bukti dari pengungkapan 18 kasus besar.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo Kombes didampingi Pol Putu Yudha Prawira, Dirresnarkoba Polda Riau, dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari unsur pemerintah, TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga pihak keamanan bandara.

Acara ini sekaligus menjadi simbol ketegasan aparat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 44 bungkus sabu dengan berat bersih 42,4 kg. Barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka berinisial WS dan AHA yang berperan sebagai kurir darat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen. Dengan teknologi kepolisian yang kami miliki, kami berhasil mendeteksi pengiriman sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru sebelum sempat diedarkan,” ungkap Kombes Putu Yudha.

Dari pengakuan tersangka, mereka menerima perintah dari seseorang berinisial AM, yang kini masih dalam pengejaran. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz dan dua tas besar yang digunakan untuk membawa sabu.

Selain pengungkapan kasus terbaru, Polda Riau juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 18 kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

121,52 kg sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir Happy Five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, dan 624 cartridge vape liquid narkotika. Diperkirakan, total nilai barang haram ini mencapai Rp123,7 miliar dan penyelamatannya berhasil mencegah dampak terhadap 6.614.931 jiwa masyarakat.

“Sebagian besar barang haram ini diselundupkan melalui jalur laut menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau, dengan berbagai modus. Bahkan, beberapa kasus juga terjadi di Bandara SSK II Pekanbaru, yang berhasil kami ungkap berkat kejelian petugas Avsec dan TNI AU,” tambahnya.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Jika hanya satu warga menjadi korban narkotika, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami tidak akan ragu menindak hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika demi mewujudkan Riau yang bersih, sehat, dan aman bagi generasi masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *