Example 728x250
BeritaHukum&Kriminal

Polsek Kampar Sikat Pencuri Sawit, Puluhan Tandan dan Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

18
×

Polsek Kampar Sikat Pencuri Sawit, Puluhan Tandan dan Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Kampar Utara – Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Sawit Dusun Ujung Padang RT 006 RW 003 Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Senin (18/08/2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa Dua orang pelaku, MH (34) dan RW (44), warga Dusun Ujung Padang, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kampar setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dan menuju lokasi bahwasanya ada diduga pelaku yang telah mengambil buah kelapa sawit di Kebun Sawit Dusun Ujung Padang Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar,” ujar Kapolsek Kampar

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kedua pelaku telah diamankan oleh saksi di TKP. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan 51 (lima puluh satu) tandan buah kelapa sawit segar di sekitar lokasi tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit tanpa kerangka dan nomor polisi serta 1 (satu) lembar nota penjualan buah kelapa sawit.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial “BR”.

“Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kampar guna dilakukan penyelidikan serta pengusutan lebih lanjut,” imbuh Kanit Reskrim.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *