INHIL – Karaoke berlabel “Family” Grand Royal di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi sorotan warga. Tempat hiburan ini diduga melanggar jam operasional, menjual minuman keras, dan menjadi titik rawan peredaran narkoba.
Informasi yang dihimpun media, karaoke tersebut kerap beroperasi hingga lewat tengah malam, bahkan menjelang subuh. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan konsep “karaoke keluarga” yang seharusnya menawarkan hiburan sehat dan ramah lingkungan sosial.
“Kalau namanya karaoke keluarga, ya sewajarnya buka. Ini sampai subuh lampu masih menyala, tamu keluar masuk, mobil luar daerah juga sering parkir di belakang. Kami khawatir ada aktivitas terlarang,” ujar seorang warga, Rabu (6/8/2025), yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00 WIB untuk kategori umum, dan pukul 02.00 WIB untuk kategori tertentu dengan izin khusus. Jika beroperasi hingga subuh tanpa izin tambahan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 mengatur bahwa karaoke keluarga dilarang menjual minuman beralkohol golongan B dan C, serta tidak boleh menyediakan fasilitas yang mendorong aktivitas berisiko tinggi seperti narkoba.
Menanggapi laporan warga, Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya melakukan patroli rutin di titik rawan, termasuk lokasi yang dilaporkan.
“Kami setiap Sabtu malam melaksanakan patroli KRYD untuk mencegah peredaran narkoba. Setiap keluhan masyarakat yang masuk akan kami selidiki, dan jika terbukti ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Inhil belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan jam operasional Karaoke Grand Royal. Minimnya pengawasan dinilai warga sebagai kelengahan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Praktisi hukum Andang Yudiantoro, SH.MH menilai, jika pelanggaran benar terjadi, Pemkab Inhil dapat mengevaluasi dan mencabut izin usaha.
“Perda dan izin usaha dibuat untuk melindungi publik. Kalau ada pelanggaran, apalagi terkait narkoba, pemerintah harus tegas, bukan sekadar memberi teguran,” tegasnya.
Warga menegaskan mereka tidak menolak keberadaan usaha hiburan, tetapi meminta pelaku usaha mematuhi aturan.
“Kalau mau buka sampai subuh, jangan pakai label karaoke keluarga. Kalau ada narkoba, tindak segera, jangan tunggu korban,” pungkas warga.(tim)