Example 728x250
BeritaInhil

Diduga Langgar Perda, PT Pelindo Tembilahan Terapkan Tarif Parkir Sendiri

680
×

Diduga Langgar Perda, PT Pelindo Tembilahan Terapkan Tarif Parkir Sendiri

Sebarkan artikel ini

INHIL – PT Pelindo Tembilahan diduga menerapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Nomor 28 Tahun 2010. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan adanya tarif parkir sepeda motor sebesar Rp3.000 per kendaraan, yang diberlakukan di area pelabuhan.

Berdasarkan Perda tersebut, tarif resmi parkir kendaraan roda dua hanya sebesar Rp1.000 sekali parkir. Adapun untuk kendaraan lainnya, seperti mobil sedan dan mobil penumpang, ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan bajaj atau kendaraan roda tiga sebesar Rp1.500.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari karcis resmi yang diterima pengguna jasa pelabuhan, tarif parkir sepeda motor mencapai Rp3.000—tiga kali lipat dari yang diatur dalam Perda. Pungutan ini disebut-sebut dilakukan atas nama Koperasi Pelindo, namun keberadaan dan legalitas koperasi tersebut masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Penerapan tarif ini diduga merujuk pada Surat Edaran General Manager PT Pelindo Tembilahan No. US.11/1/II/TBH-21 tertanggal 24 Februari 2021. Surat tersebut menetapkan tarif parkir kendaraan bermotor di area pelabuhan tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku secara regional melalui Perda.

Jika dihitung secara kasar, pungutan parkir sepeda motor senilai Rp3.000 per kendaraan, dalam satu tahun dapat menghasilkan sekitar Rp80 juta. Bila dikalkulasikan sejak 2021 hingga 2024, jumlahnya ditaksir mencapai Rp320 juta—angka yang cukup signifikan untuk kegiatan yang belum jelas dasar hukumnya.

Penelusuran media ini juga menemukan bahwa pungutan parkir dilakukan oleh petugas yang mengaku berasal dari koperasi. Petugas tersebut memberikan karcis resmi saat pengendara sepeda motor memasuki area pelabuhan. Pintu masuk dan keluar berada di sisi dekat kantor Polsek Pelabuhan Tembilahan.

Namun hingga kini belum ada kejelasan soal legalitas pungutan tersebut—termasuk dasar hukum yang digunakan, siapa yang menunjuk petugas, serta ke mana dana hasil parkir itu disalurkan. Tidak jelas pula apakah dana tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dikelola secara internal.

Saat dikonfirmasi pada Ahad, 3 Agustus 2025, General Manager PT Pelindo Tembilahan, Riky, enggan memberikan jawaban tegas. Ia hanya mengatakan, “Bapak bisa ke kantor kita, nanti kita bisa berikan penjelasan informasinya.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Pelindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Indrawansyah Syarkowi, yang dikonfirmasi di hari yang sama melalui pesan WhatsApp, juga tidak memberikan jawaban.

Padahal, Dishub merupakan dinas teknis yang seharusnya mengawasi pelaksanaan Perda terkait parkir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H. Tantawi Jauhari, saat dimintai tanggapan hanya menjawab singkat, “Setahu saya Perda Parkir sudah ada,” tanpa menyebutkan secara rinci besaran tarif resmi yang diatur dalam Perda tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *