GARUDASAKTI ID – Bangkinang Kota – Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH Lakukan Rapat Tindak Lanjut Penanganan Aktifitas Galian Golongan C ilegal di Kabupaten Kampar, yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis (2/5/2024).
Rapat di Pimpin langsung oleh Pj Bupati Kampar dan dihadiri oleh Ksatpol PP Kampar Erizon, Dandim diwakili Kasdim Mayor Inf. Hendri Dunan, Dinas Perhubungan, Kaban Bappenda Kholida, Plt. Kadis PTSP Yuricho Efril, S.STP, serta Tim Yustisi Kampar dan pihak terkait.
mengatakan Rapat Penanganan Aktifitas Galian C ilegal ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani masalah tersebut.
“Kita harus tertibkan aktifitas Galian C yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan”, tegas Hambali.
Dihadapan Forkopimda, Pj Bupati Kampar juga menegaskan Penambangan Galian C ini harus memiliki Izin Usaha Pertambangan dan harus mematuhi perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan di sekitarnya dan yang memiliki izin silahkan meneruskan Aktivitasnya tanpa merusak Lingkungan.
“Untuk yang belum memiliki izin, Kami dari Pemerintah Daerah siap untuk memfasilitasi Pengurusan Perizinannya”, ungkapnya.
“Ia juga menyebutkan, aktivitas tambang Galian C ini sudah berulang-ulang ditertibkan. “Untuk itu Pemda akan turun kelapangan bersama tim yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum memberikan Sosialisasi Perizinan serta melihat motiv dilapangan.
“Kita harus rapatkan barisan dan mencari langkah strategis serta tegas untuk membrantas motiv Pertambangan Ilegal ini”, tutur Hambali.
Sebelumnya Kasatpol PP Kampar Erizon mengatakan bahwa banyak laporan laporan terkait Tambang Ilegal galin C ini sehingga merusak lingkungan dan ketertiban Umum.
“Berdasarkan laporan masyarakat ada 88 Penambangan Galian C ilegal dan ini harus kita tindaklanjuti bersama”, kata Erizon.
SC: Pemda Kampar
(DiskominfoKampar)