Example 728x250
Berita

Tarif Kenderaan Roda Dua Rp 3.000, Penumpang Rp 5.000, Diduga Pelabuhan Pelindo Tetapkan Parkir Ilegal

7
×

Tarif Kenderaan Roda Dua Rp 3.000, Penumpang Rp 5.000, Diduga Pelabuhan Pelindo Tetapkan Parkir Ilegal

Sebarkan artikel ini

Inhil – Surat Edaran (SE) General Manager PT Pelindo Tembilahan dengan No. US. 11/1/II/TBH-21 Tanggal 24 Februari 2021 tentang tarif parkir kennderaan bermotor dan penumpang menjadi sorotan. Kuat dugaan ada praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam penerapan surat edaran yeraebut.

Sesuai dengan karcis yang didapat media ini, pungutan ini disebut-sebut dilakukan terhadap penumpang dan pengendara sepeda motor yang masuk ke area pelabuhan, dengan tarif Rp3.000 untuk parkir kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk penumpang yang akan menyeberang melalui jalur laut.

Pungutan tersebut dikabarkan atas nama Koperasi Pelindo, namun keberadaannya menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Meski nominal pungutan terbilang kecil, jika diakumulasi dalam jangka waktu panjang dan dilakukan secara terus-menerus, nilainya tentu tidak bisa dianggap sepele.

Berdasarkan penelusuran media, pungutan tersebut dilakukan oleh petugas yang mengaku berasal dari koperasi. Saat memasuki pintu masuk pelabuhan, pengguna sepeda motor diberikan karcis parkir senilai Rp3.000, sedangkan penumpang kapal dikenakan biaya Rp5.000.

Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai legalitas pungutan tersebut, termasuk siapa yang menunjuk petugas koperasi, dasar hukum yang digunakan, serta ke mana dana hasil pungutan disalurkan.

Saat dikonfirmasi General Manager PT Pelindo Tembilahan, Riky, Ahad, 3 Agustus 2025 lewat Whatshap terkait pungutan tersebut tidak memberikan penjelasan yang pasti. Yang bersangkutan hanya menjawab, “bapak bisa ke kantor kita, nanti kita bisa berikan penjelasan informasinya,” ujarnya.

Belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu kealrifikasi dari manajemen Pelindo tembilahan

Sementara itu Kadis Perhubungan Indrawansyah Syarkowi, saat ditanyakan perihal parkir melalui Whatshap dihari yang sama tidak menjawab. Padahal Dinas terkait, adalah dinas teknis terkait Peraturan Daerah (Perda) perihal parkir.

Sedangkan Sekdakab Inhil H Tantawi Jauhari saat dimintai tanggapannya di hari yang sama hanya menjawab singkat, “setahu saya Perda Parkir sudah ada,” tampa menyebutkan berapa tarif Perda kenderaan roda dua. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *