Example 728x250
BeritaInhil

Beredar Video Panas: KPU Inhil Diduga Korupsi Dana Pilkada, PPK Sudah Diperiksa

6348
×

Beredar Video Panas: KPU Inhil Diduga Korupsi Dana Pilkada, PPK Sudah Diperiksa

Sebarkan artikel ini

INHIL –Sebuah video berdurasi 1 menit 32 detik menggegerkan publik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Video tersebut menarasikan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil. Yang lebih menghebohkan, disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dalam video yang menyebar melalui platform media sosial, terutama TikTok, terungkap adanya perbedaan nominal dana yang diterima oleh penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan dibandingkan dengan laporan resmi KPU kepada negara. Perbedaan angka dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut menjadi sinyal awal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang dialokasikan dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Inhil, yang mencapai nilai Rp50 miliar.

“SPJ yang ditandatangani oleh komisioner KPU Inhil berbeda jumlahnya dengan dana yang benar-benar diterima petugas lapangan di kecamatan,” ujar narasi dalam video tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi media ini, Kejari Inhil dikabarkan telah memanggil beberapa anggota PPK guna mengumpulkan keterangan awal. Pemanggilan itu dilakukan secara tertutup dan belum diumumkan secara resmi oleh pihak Kejaksaan.

Menariknya, sumber internal menyebut bahwa Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan, diduga telah mengumpulkan sejumlah anggota PPK yang dipanggil jaksa untuk memberikan pengarahan. Langkah ini ditengarai sebagai bentuk pengendalian narasi dan upaya menghindari eskalasi kasus ke tahap penyidikan terbuka.

“Ini belum banyak diketahui media, tapi para komisioner tampaknya sudah panik. Ketua KPU bahkan disebut sedang berupaya keras meredam kasus ini sebelum naik ke ranah penyidikan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini memantik kekhawatiran masyarakat. Sebab, dana hibah Pilkada yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Inhil adalah dana publik, yang semestinya digunakan secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Aktivis pemuda dan penggiat antikorupsi lokal menyerukan agar Kejari Inhil tidak “masuk angin” dalam menangani perkara ini, serta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk ikut memantau perkembangan kasus.

Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Kejaksaan Agung melemah saat sampai di daerah. Kami minta Kejari Inhil serius dan transparan. Ini uang rakyat!” tegas salah satu pengamatan hukum’ di Inhil Kawal Anggaran Inhil.

Sebagai bentuk komitmen pada jurnalisme berimbang, redaksi telah mencoba menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari, SH., MH, dihubungi via WhatsApp pada Senin, 29 Juli 2025 pukul 15.20 WIB. Pesan yang dikirim berisi permintaan konfirmasi terkait siapa saja yang telah dipanggil, perkembangan penyelidikan, dan potensi penetapan tersangka. silahkan konfirmasi berita ke bidang intel.

Lebih lanjut sama juga dilakukan kepada Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan, melalui pesan WhatsApp pada pukul 13.13 WIB di hari yang sama. Pertanyaan seputar kebenaran pemanggilan jaksa serta dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah senilai Rp50 miliar pun belum mendapat respons resmi.

Kasus ini mengarah pada pertanyaan mendasar soal integritas pemilu. Jika benar terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang sangat besar, bukan hanya proses penyelenggaraan Pilkada yang tercoreng, tetapi juga kredibilitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen.

Pengawasan publik kini menjadi krusial. Kejaksaan diharapkan terbuka dan profesional dalam menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemilu akan terancam runtuh.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *