PEKANBARU – Adapun laporan yang dimaksud tercatat dengan nomor: LP/B/233/V/2025/SPKT/POLDA RIAU, yang dilaporkan oleh Lenni Martianna Hutabarat pada 27 Mei 2025 pukul 00.35 WIB, di kecam dan tidak benar sebut Suriani Sonoro,SH yang disebut sebagai dengan Derektur Utama di Tubuh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia ( LBHR-SPI )
Suriani Siboro yang di kenal ramah, jujur, baik dan tegas dalam membela kebenaran, beliau juga di kenal punya prinsif yang tak mudah tergoyahkan, Beliau di kenal sebagai Aktifis sudah sangat lama, pantang menyerah, beliau juga di percayakan memimpin Solidaritas Pers Indonesia ( SPi ) yang sudah di kenal di pelosok seluruh Nusantara Indonedia, Beliau juga lulusan Ilmu Hukum dari Universitas Lancang Kunng, dan sekarang lagi mendalami Ilmu Hukum Pidana di Univeditas Lancang Kuning yang sebentar lagi sudah bergelar, Magister Hukum (M.H.).
Suriani Siboro, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia (LBHR SPI), dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (21/7/2025) di kantor sekretariat LBHR-SPI.
“Permasalahan ini bermula dari adanya kuasa dari klien kami, Lenni Martianna, untuk mengurus perkara lahan kebunnya, Kami tegaskan bahwa tudingan penggelapan tidak benar. Surat tanah sebanyak 10 buah itu masih di sekretariat LBHR-SPI,” terang Suriani sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Suriani juga mengungkap bahwa Lenni Martianna Hutabarat sudah menjadi tersangka sebelum menerima kuasa dari dirinya, bahkan sudah turun surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan di Polres Kampar dalam kasus pencurian buah TBS, lanjutnya Namun atas upaya hukum yang dilakukan oleh LBHR – SPI, penahanan tersebut berhasil ditangguhkan, hingga leni jadi tahanan luar.
“Kami tegaskan sekali lagi, kami tidak pernah menahan atau menggelapkan surat tanah yang di sebut di media Lensakita.co.id dan Laporan Lenni tersebut, pada prinsipnya kami tidak pernah mengelak jika ditannya terkait surat tanah milik Lenni, Sebab kita ada serah terima surat tersebut dan surat itu kami simpan untuk hak Retensi sebagaimana diatur di pasal 1812 KUHPerdata, pada hal ini selanjutnya Jika Lenni menyelesaikan kewajibannya dan meminta secara baik-baik, kami siap mengembalikannya, karena hidup ini ada hak dan kewajiban,” tegas Suriani.
Ditempat dan waktu yang sama B. Fransisco Butar Butar, SH membantah tudingan yang dilayangkan oleh Lenni Martianna Hutabarat terkait dugaan penggelapan surat tanah miliknya. Fransisco menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan kesalahpahaman yang berpotensi mencemarkan nama baiknya.
“Tidak benar saya menggelapkan surat tanah milik Lenni. Saya memiliki bukti lengkap bahwa surat-surat tersebut masih berada dalam penguasaan LBHR – SPI selaku penerima kuasa untuk mengurusnya,” ujar Fransisco kepada wartawan.
Fransisco juga menyayangkan sikap oknum aparat di Polda Riau yang dinilai kurang cermat dalam menangani laporan ini. Menurutnya, kasus ini seharusnya terlebih dahulu dikaji apakah masuk dalam ranah laporan polisi (LP) atau pengaduan masyarakat (dumas).
Dalam laporan tersebut, Fransisco dan beberapa rekannya dituduh telah menggelapkan 10 persil surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang berlokasi di Siabu, Kabupaten Kampar.
Permasalahan ini berawal dari konflik Lenni Martianna dengan Keluarga Mertuanya atas lahan kebun milik Lenni, Menurut Fransisco, Lenni sebelumnya telah memberikan surat kuasa kepada LBHR-SPI untuk mengurus permasalahan lahan itu dan lainnya yang berkaitan dengannya.
Sementara itu Sony Ray Panjaitan, SH, Sekretaris Jenderal LBHR SPI, turut mengecam laporan yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.
“Kami sangat menyayangkan laporan tersebut. Jika tidak segera dicabut, kami akan menempuh jalur hukum dan melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Sony.
Pihak LBHR SPI menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan menyerukan penyelesaian yang adil serta berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Rilis Resmi DPP SPI