Riau – Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar. Total narkoba jenis sabu sebanyak 14,87 kilogram disita polisi dalam operasi ini.
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo mengatakan penindakan terhadap pelaku narkoba ini merupakan komitmen Polda Riau dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” kata Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha menjelaskan pihaknya menangkap dua tersangka kurir narkoba ini di wilayah Kampar, Riau, bertepatan di Hari Bhayangkara ke-79, pada 1 Juli 2025 lalu.
“Dari pengungkapan ini barang bukti yang kami sita yaitu 15 paket sabut seberat 14,87 kilogram,” ujar Kombes Putu.
Dua tersangka yang ditangkap adalah inisial S dan RAM. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp 1,6 juta.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh MF untuk mengambil sabu dari Kabupaten Kampar untuk dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
“Jadi MF ini masih kami kejar dan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Polisi juga melakukan pendalaman terhadap penerima narkoba di Kota Padang. Sebab, antara kurir dengan penerima barang ini tidak bertemu.
Adapun, jaringan ini hanya memberikan titik koordinat untuk transaksi penjemputan narkoba tersebut.
“Karena sistem kerja mereka agak unik yaitu tidak bertemu, antara kurir darat, kemudian penerima tidak bertemu. Hanya sistem letak, kemudian diberikan titik koordinat kemudian dijemput oleh orang yang tidak dikenal oleh tersangka S dan RAM,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk jaringan di atasnya.