KUANTANSINGINGI,– Jajaran Kepolisian Sektor Benai di bawah naungan Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Selas (8/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Ibahati, pensiunan asal Pekanbaru, yang mengalami kehilangan berbagai barang berharga dari rumah miliknya.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Hainur Rasid, S.H., menyampaikan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis, 3 Juli 2025. Korban mendapat informasi dari saksi bernama EF, yang mengabarkan bahwa rumah milik Ibahati yang berada di Dusun Tiga RT 007 RW 008 Kelurahan Benai telah dibobol oleh pelaku pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, korban segera menghubungi keluarganya yang tinggal di Benai untuk memeriksa kondisi rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah besar barang telah hilang, termasuk satu unit AC, televisi, kulkas, mesin cuci, kompor gas, lemari plastik, kursi panjang, kipas angin, mesin air, alat-alat pecah belah, serta tikar rotan. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari empat belas juta rupiah.
Korban kemudian segera kembali ke Benai dari Pekanbaru dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Benai pada Jumat, 4 Juli 2025. Menyikapi laporan tersebut, jajaran Polsek Benai langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.
Dari hasil penyelidikan intensif, diketahui bahwa pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masing-masing dikenal dengan nama inisial (D), R(27), dan P(22). Pada Senin, 7 Juli 2025, tim berhasil mengamankan tersangka R(27) di rumahnya yang berlokasi di Desa Benai Kecil. Dalam pemeriksaan, R(27) mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut dan menyebut dua rekannya.
Selanjutnya, tim melanjutkan penangkapan terhadap P(22) yang juga berhasil diamankan di hari yang sama. P(22) mengakui bahwa dirinya bersama R(27) dan (D) telah melakukan pencurian di rumah milik Ibahati pada malam hari tanggal 24 Juni 2025. Sementara itu, tersangka (D) tidak berada di rumah saat hendak diamankan dan kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Beberapa barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan, antara lain satu unit televisi, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan satu unit mesin air. Sejumlah barang lainnya masih dalam proses pencarian dan pelacakan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen jajaran Polres dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras anggota Polsek Benai yang berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Polres Kuansing akan terus berupaya maksimal memberikan pelayanan terbaik dan penegakan hukum yang tegas. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal,” tegas AKBP Angga dalam pernyataannya melalui Kapolsek Benai.
Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Benai. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e juncto pasal 480 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Benai memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya serta upaya untuk mengembalikan sisa barang milik korban.” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi