Example 728x250
Berita

Diduga Tilep Dana Desa Ratusan Juta, Kades Balung XIII Koto Kampar Terancam Terjerat UU Tipikor!

7
×

Diduga Tilep Dana Desa Ratusan Juta, Kades Balung XIII Koto Kampar Terancam Terjerat UU Tipikor!

Sebarkan artikel ini

Kampar – Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampaknya menjadi titik balik besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Di bawah komando tegas Prabowo, yang memerintahkan seluruh jajarannya bekerja secara profesional, transparan, dan maksimal, satu per satu dugaan penyimpangan keuangan negara mulai terbongkar – dari pejabat tinggi hingga aparat tingkat desa.

Salah satu temuan terbaru yang mengejutkan datang dari Desa Balung XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Berdasarkan hasil investigasi tim awak media, kepala desa berinisial M.U. diduga kuat menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang total nilainya mencapai Rp841.080.000. Mirisnya, dari laporan yang diterima dan hasil penelusuran langsung di lapangan, banyak kegiatan diduga fiktif, anggaran digelembungkan (mark up), dan tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Informasi ini pertama kali mencuat dari laporan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut mengaku geram karena anggaran negara yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diduga dikorupsi secara brutal oleh oknum kepala desa.

“Begitu dana turun dari pusat, hampir separonya lenyap tanpa jejak. Banyak laporan keuangan tidak masuk akal dan seolah-olah direkayasa. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya kepada tim investigasi.

Tim media menemukan sejumlah item kegiatan yang sangat janggal bahkan diduga tidak ada realisasinya sama sekali:

Dana Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp13.500.000, tidak jelas kemana perginya.

Kegiatan Posyandu dan PAUD dengan nilai belasan hingga puluhan juta rupiah, tidak tampak aktifitasnya di lokasi.

Pemeliharaan Jalan, Pembangunan Sumur Bor, dan Drainase senilai puluhan juta rupiah, hanya tinggal catatan di kertas, kondisi di lapangan nihil pembangunan.

Bahkan ada anggaran sebesar Rp102.600.000 untuk “keadaan mendesak”, tanpa penjelasan rinci untuk apa dana sebesar itu digunakan.

Tidak ketinggalan, penguatan ketahanan pangan desa sebesar Rp84.116.000 yang seharusnya berdampak besar bagi masyarakat, namun hasilnya tidak terlihat nyata.

Parahnya lagi, beberapa kegiatan seperti penyelenggaraan festival desa, bantuan keagamaan, dan pengadaan air bersih, diduga hanya dijadikan modus untuk mencairkan dana, namun pelaksanaannya nihil alias fiktif.

“Kami merasa dibodohi. Masyarakat hanya dijadikan objek. Padahal itu uang negara, uang rakyat. Kami minta aparat hukum segera turun tangan,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Tim investigasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat Daerah, untuk segera mengaudit dan memproses hukum dugaan penyelewengan yang dilakukan M.U. Publik menuntut agar tidak ada lagi celah bagi pelaku korupsi untuk berlindung di balik jabatan.

Apabila terbukti bersalah, M.U. berpotensi dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Balung XIII Koto Kampar, belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ini. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menyampaikan hak jawab sesuai dengan amanah Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *