Example 728x250
Berita

Kasus Dugaan Pembelian Lahan Fiktif Rp46,2 M Masih Bergulir di Kejati Riau, Belum Ada Kejelasan Hukum

24
×

Kasus Dugaan Pembelian Lahan Fiktif Rp46,2 M Masih Bergulir di Kejati Riau, Belum Ada Kejelasan Hukum

Sebarkan artikel ini

(Foto ilustrasi editan) 

Rokan Hilir – Kasus dugaan pembelian lahan perkebunan kelapa sawit fiktif senilai Rp46,2 miliar yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Meski sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, proses hukum terkait kasus ini belum menunjukkan titik terang. Rabu 2 Juli 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp10 miliar dibayarkan secara tunai, tahap kedua Rp20 miliar melalui transfer bank, dan tahap ketiga Rp16,2 miliar juga via transfer, dengan total mencapai Rp46,2 miliar.

Uang tersebut disebutkan diterima oleh seseorang bernama Zulkifli, yang mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, belakangan diduga kuat bahwa lahan yang dijual tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Diketahui, Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Rahman SE, menyetujui proses pembayaran tersebut. Dana kemudian dicairkan oleh Direktur Keuangan, Mahendra Fakhri SE, dan dinyatakan lunas pada 6 Januari 2025 dengan tanda tangan bendahara perusahaan, Sundari SE.

Meski kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menyeret nama-nama penting di tubuh BUMD Rohil, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Riau mengenai status hukum para pihak yang terlibat, maupun perkembangan penyidikan.

Masyarakat Rokan Hilir kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan menegakkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *