Pontianak, Kalbar – 22 Juni 2025 — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat mengungkap saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan Pemerintah Kota Pontianak dalam rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Proses kajian ini didasarkan pada informasi yang dihimpun dari masyarakat, penelusuran dokumen publik, serta analisis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh lembaga pemeriksa negara.
Menurut Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar Andri Mayudi, Kajian ini merupakan bagian dari komitmen LSM MAUNG untuk mendorong praktik transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah poin utama telah diidentifikasi dan dipandang perlu segera mendapat perhatian publik dan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.
1. Indikasi Ketidaksesuaian Pengelolaan Keuangan di Dinas PUPR Kota Pontianak
DPD LSM MAUNG Kalbar menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik dan pelaporan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.
“Dugaan tersebut meliputi overclaim volume pekerjaan, pembayaran yang tidak berdasarkan kontrak resmi, serta lemahnya dokumentasi proyek. Temuan ini memerlukan audit teknis dan investigatif secara menyeluruh” Ungkap Andri
2.informasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK oleh OPD Terkait
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap kelemahan tata kelola keuangan daerah melalui LHP atas LKPD Tahun 2021 hingga 2023.
DPD LSM MAUNG mempertanyakan:
Apakah OPD terkait telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut secara optimal?
Apakah keterlambatan tindak lanjut justru melemahkan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)?
3. Tanggung Jawab Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah Kota Pontianak memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawal perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. DPD LSM MAUNG meminta Sekda untuk menjelaskan secara terbuka langkah-langkah korektif yang telah dan akan diambil dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
4. Kesesuaian Pertanggungjawaban Anggaran dengan Peraturan Perundang-Undangan
LSM MAUNG yang di didirkan oleh *Hadysa Prana* ini, menilai pentingnya klarifikasi publik terkait kesesuaian pertanggungjawaban anggaran daerah dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
*Catatan Tata Ruang Kota dan Sinergi Antar Daerah*
Selain aspek keuangan, DPD LSM MAUNG juga menyoroti pentingnya penataan tata ruang Kota Pontianak yang lebih terintegrasi dengan daerah sekitar, terutama:
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya”
Hal ini penting untuk mengatasi:
“Kemacetan lalu lintas akibat pertumbuhan wilayah perkotaan yang tidak terkendali.
“Tumpang tindih zona pembangunan dan pemanfaatan ruang publik.
“Kebutuhan akan konsep kota modern yang tertata, berkelanjutan, dan efisien.
(TIM/RED)
Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar