Kampar ,- Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim) Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Klarifikasi terkait Kasus dugaan Asusila di Desa Ranah kecematan Kampar Kabupaten Kampar Riau.
Kasus asusila di Desa Ranah bahwa laporan resmi terkait kasus ini telah diterima dan sudah diproses,” Ungkapnya Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada Wartawan Minggu 22 Juni 2024.
Lanjut di terangkan oleh AKP Gian, satu Laporan dan sudah selesai. Korban dan keluarganya ingin mencabut laporan dan berdamai.
“Kita di Polres Kampar ini masih baru, kalau memang ada korban lain lagi silahkan buat laporan resmi dengan bukti yang lengkap, kita akan proses secara hukum yang berlaku dan untuk kasus desa di Ranah ini, Silakan dicek dan dikonfirmasi penyidiknya,” ujarnya.
Sebelumnya di beritakan, Puluhan warga Desa Ranah, mendatangi Polres Kampar untuk segera menangkap seorang warga desa setempat inisial AM yang diduga melakukan perbuatan cabul.
Aksi massa yang berlangsung damai itu diterima langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan.
Di dalam Pertemuan pihak korban menyatakan sudah berdamai dan tidak ada menuntut satu sama lain nya lagi dan sekarang laporan nya sudah di cabut.
Dan Penyidik sudah berulang kali menanyakan kepada pihak Korban, apakah perkara ini tetap dilanjutkan.
Namun sangat di sayangkan pihak korban tetap bersikukuh menyampaikan, bahwa perkara ini dimohonkan untuk tidak dilanjutkannya Dan antar kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
(Firdaus)