Example 728x250
Berita

Kemacetan Akibat Truk Tambang Batu Bara di SPBU Codo Inhu, Diduga Langgar Aturan Pengisian BBM Subsidi “Pungli 50 Ribu”

10
×

Kemacetan Akibat Truk Tambang Batu Bara di SPBU Codo Inhu, Diduga Langgar Aturan Pengisian BBM Subsidi “Pungli 50 Ribu”

Sebarkan artikel ini

Inhu,— Kemacetan panjang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Kamis (13/6/2025). Kemacetan disebabkan oleh antrean puluhan truk tronton Over Dimension Over Load (ODOL) pengangkut batu bara yang memadati Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo dengan nomor 13.293.617 untuk mengisi BBM bersubsidi jenis biosolar.

 

Fenomena tersebut menuai sorotan tajam dari publik, mengingat kendaraan tambang seperti truk batu bara tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Larangan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Edaran Kementerian ESDM, yang menyatakan bahwa kendaraan industri pertambangan tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi BBM.

 

Menanggapi keluhan warga, Khairul Anam dari Lembaga Penelitian Aset Negara (LAI) menyebut bahwa praktik pengisian BBM subsidi oleh truk tambang batu bara merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas.

 

> “BBM subsidi itu diperuntukkan bagi angkutan umum dan masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan untuk kendaraan tambang seperti truk batu bara,” tegas Khairul Anam.

 

 

 

Dalam penelusuran media di lapangan, beberapa sopir truk mengaku diminta uang pengisian sebesar Rp 50.000 untuk bisa mengisi BBM subsidi. Sedangkan operator SPBU mengklaim bahwa pengisian dilakukan menggunakan barcode, dengan nominal pengisian mencapai Rp 2 juta.

 

Saat awak media hendak meminta konfirmasi dari pengawas SPBU, yang bersangkutan diketahui sedang tertidur dan tidak dapat memberikan keterangan. Sementara itu, manajer SPBU, Remon, terlihat aktif di lokasi, namun memilih bungkam saat dimintai komentar.

 

Atas temuan ini, Khairul Anam mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian setempat, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Codo nomor 13.293.617. Ia juga meminta Pertamina dan Pemda Riau tidak tinggal diam dan segera memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terindikasi melanggar peraturan.

 

> “Jika tidak ditindak tegas, ini akan menjadi contoh buruk serta merugikan negara dan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *