Example 728x250
Berita

Garmasi Riau Jakarta : Desak Gubernur Riau Harus Bertindak Copot Dirut RSJ Tampan, Dinilai Lalai dalam Kematian (Ahmad Nurhadi)

11
×

Garmasi Riau Jakarta : Desak Gubernur Riau Harus Bertindak Copot Dirut RSJ Tampan, Dinilai Lalai dalam Kematian (Ahmad Nurhadi)

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – GARMASI RIAU JAKARTA mendesak Gubernur Riau agar segera mencopot Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, dr. Prima Wulandari, MKM, dari jabatannya. Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat adanya kelalaian manajemen dan lemahnya pengawasan yang menyebabkan meninggalnya pasien bernama Ahmad Nurhadi di RSJ Tampan pada Jumat, 25 April 2025.

Kematian Ahmad Nurhadi, warga Rokan Hulu, menyisakan banyak tanda tanya. Pihak rumah sakit menyatakan korban bunuh diri, namun pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk:
• Tidak adanya tanda khas pada jasad yang lazim ditemukan pada korban gantung diri.
• Baju yang digunakan untuk bunuh diri tidak dikenali sebagai milik almarhum.
• CCTV dikabarkan merekam percobaan bunuh diri dua kali, namun tidak ada tindakan cepat dari petugas.
• Pihak rumah sakit menolak menunjukkan bukti CCTV atau hasil medis secara transparan.

Lebih dari 40 hari setelah kejadian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

GARMASI Menilai: Dirut RSJ Tampan Gagal Jalankan Tugasnya

Sebagai pimpinan tertinggi di RSJ Tampan, dr. Prima Wulandari, MKM dinilai gagal memberikan pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan fasilitas rumah sakit secara profesional. RSJ adalah tempat pemulihan, bukan tempat kematian.

Kami menilai bahwa:
• Manajemen RSJ tampak teledor, tidak tanggap darurat.
• Tidak ada standar keamanan yang diterapkan secara efektif.
• Kematian Ahmad Nurhadi adalah bentuk nyata dari kelalaian sistemik.

Tuntutan GARMASI RIAU JAKARTA:
1. Gubernur Riau segera mencopot dr. Prima Wulandari dari jabatan Direktur RSJ Tampan.
2. Pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan harus mengevaluasi total sistem pengawasan di RSJ.
3. Kapolri dan Polda Riau agar mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang lalai sesuai hukum.
4. Kementerian Kesehatan RI melakukan audit terhadap RSJ Tampan Pekanbaru.

Dasar Hukum:
• Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana 5 tahun penjara.
• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 190 Ayat (1): Kelalaian pelayanan yang merugikan pasien dapat dipidana.
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9: Hak hidup adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar.

Pernyataan Ketua Umum GARMASI Indonesia – Mulyadi:

“Tragedi ini adalah cerminan kegagalan RSJ dalam melindungi pasien yang sedang rentan. Kami minta Gubernur Riau bersikap tegas dan segera mencopot Direktur RSJ Tampan dari jabatannya. GARMASI akan terus mendesak pengusutan menyeluruh sampai kebenaran dan keadilan untuk Ahmad Nurhadi ditegakkan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *