Example 728x250
Berita

Diduga Galian C Ilegal Di Kandis Bebas Beroperasi Dan Terkesan Tidak Takut Hukum

7
×

Diduga Galian C Ilegal Di Kandis Bebas Beroperasi Dan Terkesan Tidak Takut Hukum

Sebarkan artikel ini

Riau – Saat awak media melintas di daerah Kandis , secara tidak sengaja kami melihat banyak nya mobil colt Diesel hilir mudik membawa tanah timbun , lantas kami menulusuri dari mana tanah tersebut di ambil.

Benar saja Sekitar 2 km dari jalan raya masuk ke dalam kami menemukan aktifitas galian C di daerah tersebut , lantas kami mencoba bertanya ke pengurus di sana ke siapa kami bisa mengkompirmasi galian c tersebut , tapi aneh nya kami malah di pertemukan dengan anak kecil yang usianya kami perkirakan belasan tahun , yang kami duga di suruh menjaga tempat tersebut alias pengurus.

Kami lantas bertanya ini apakah ada izin nya , atau punya siapa, lantas anak kecil tersebut bertanya kembali bukan nya menjawab pertanyaan kami, abang dari mana dan ada keperluan apa ke sini , dan kenapa rupanya kalau ini galian c dengan nada angkuh ujarnya.

Karena pertanyaan yang kami tanyakan dan jawaban nya gak nyambung kami mengalihkan bertanya ke operatornya dia pun tidak bisa menjawab, lantas tiba -tiba ada 2 orang laki -laki yang mendekat ke kami, dan berkata ini alat punya Bombom ujarnya, dan pemilik galian c ini pak tanggang, dan tanah yang di gali untuk menimbun rumah sendiri ujarnya, beliau bertanya apa kalian kenal sama pak tanggang, kami menjawab tidak kenal.

Kami mencoba menghubungi yang kami duga pemilik galian C melalui no wa tapi tidak ada juga tanggapan dan memilih untuk diam seolah- olah mengabaikan konfirmasi kami.

Lanjut Kami juga telah konfirmasi ke aph setempat melalui wa ke Kapolsek Darmawan SH .MH tapi tidak ada jawaban dan memilih diam , timbul pertanyaan ada apa? Apa aph setempat tidak punya keberanian menindak ?.

Padahal dalam UUD pertambangan setiap aktivitas Galian C harus mendapat kan izin, Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, termasuk galian C, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kami berharap aph setempat segera mengambil tindakan nyata , dan mengecek ke lokasi galian C tersebut , jika benar tidak punya izin maka harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar kegiatan ilegal yang bisa merusak alam tersebut tidak merajalela di Kandis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *