Example 728x250
Berita

Diduga Laporan Di Polres Rohil Diam Ditempat

9
×

Diduga Laporan Di Polres Rohil Diam Ditempat

Sebarkan artikel ini

Rohil — Kepolisian Resort (Polres) Rokan hilir saat ini patut dipertanyakan. Sebab, kasus penipuan jual beli lahan, yang dilaporkan kepada korps Bhayangkara itu kerap jalan ditempat.

Salah satunya kasus yang menimpa seniman Warga kepenghuluan Melayu besar kecamatan TPTM itu melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya pada  21 februari 2024 Sayangnya, hingga 1,5 tahun  berjalan, tak ada progres perkembangan kasusnya.

Korps Bhayangkara itu seolah-olah cuek dengan laporan warga. Meskipun sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

“Laporan saya sudah hampir satu tahun setengah, tapi tidak ada tindak lanjut,hingga kini sudah tahun 2025 ” ungkap seniman.

Dia bercerita, kasus penipuan yang menimpa dirinya terjadi  pada awalnya seniman dan istri mendapatkan informasi dari saudara M,ARIFIN, Teman sepengajar sekolah dengan istri seniman datang kerumah, memberi informasi kepada seniman dan istri.

Arifin mengatakan ada kebun lahan sawit yang mau dijual murah seluas 2 hektar dilokasi seberang sungai nama wilayah nya parit lepi.

Dan pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wib dan pukul 16,00 wib.berangkat kelokasi lahan tersebut, untuk melakukan survei bersama. saudara M, ARIFIN, saudara Adi dan saudara SUKRIN alias (ITO) bahwasan nya lahan tersebut tidak bermasalah terang sukrin.

saudara sukrin (ITO) orang kepercayaan dan kaki tangan yang mempunyai lahan sawit tersebut atas nama H, AHMAD SULUNG dan terjadilah tawar menawar lahan tersebut, dilokasi lahan itulah ditetapkan harga Rp. 110.000.000, dengan luas 80×250  atau 2 Hektar.

setelah itu seniman pun meninggalkan lokasi survei, dan pulang untuk berunding dengan istri nya tentang lahan tersebut.

sekitar pukul 17.30 sore saudara MARIFIN dan ADI datang kerumah senimann dan mengatakan agar lahan tersebut harus dipanjar sebagai tanda jadi dan  bilang ke mereka berdua, sebab H AHMAD SULUNG sedang butuh Dana.

Pada selasa pukul 16.00 wib tanggal 16 januari 2024 seniman  dan istri membawa uang panjar lahan di kediaman rumah saudara SUKRIN dan seniman meminta ke mereka agar, H AHMAD SULUNG dihadirkan selaku yang mempunyai lahan kebun sawit tersebut.

Setelah pembayaran duit lahan sebesar 70 juta sebagai panjar ,setelah 1 minggu mulailah seniman  dan anaknya  pergi ke lahan tersebut untuk membersihkan kebun yang sudah menjadi milik seniman, pada  minggu (21/01/2024) ternyata lahan yang  yang mau dibersihkan tersebut ternyata lahan orang lain.

Lantaran merasa ditipu. Pihaknya berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak ada itikad baik dari Ahmad sulung.

“Karena ini kasus pidana, saya laporkan ke polisi dengan harapan ada kepastian hukum”tutup seniman

Sementara itu penyidik unit 2 Bripda Arifin Ananta selaku yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak banyak memberikan keterangan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *