Example 728x250
Berita

GARMASI ROHIL DESAK SATGAS PKH MENYITA LAHAN KAWASAN HUTAN DI SUNGAI DAUN DAN KUBU YANG DIDUGA DIKUASAI MAFIA LAHAN SECARA ILEGAL

4
×

GARMASI ROHIL DESAK SATGAS PKH MENYITA LAHAN KAWASAN HUTAN DI SUNGAI DAUN DAN KUBU YANG DIDUGA DIKUASAI MAFIA LAHAN SECARA ILEGAL

Sebarkan artikel ini

Rohil – Jakarta (GARMASI ROHIL) mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan SATGAS PKH , Diduga Beberapa nama yang disebut di antaranya adalah yang dikenal oleh sapaan masyarakat sekitar dengan inisial atau panggilan: Grup Binsar Sianipar dkk, A’i, Ameng, Amin Bintang Terang, Haji Pariaman, Alam Jaya, dan Awi, untuk segera menyita dan memproses secara hukum seluruh lahan kawasan hutan diDesa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Dan Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang diduga telah dikuasai secara ilegal oleh sejumlah pihak yang berperan sebagai mafia lahan.

Temuan GARMASI ROHIL berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa ribuan hektare kawasan hutan telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal dan tanpa izin resmi dari otoritas kehutanan. Kegiatan ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan hukum yang signifikan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan hidup dan kedaulatan negara. Negara mengalami kerugian ekologis dan ekonomis yang besar, sementara para mafia lahan secara bebas mengeruk keuntungan dari hasil sawit yang tumbuh di kawasan hutan,” tegas Mulyadi, Ketua GARMASI ROHIL dalam keterangannya.

GARMASI ROHIL Siap memberikan data lengkap kepada pihak berwenang, termasuk nama-nama terduga pelaku, titik koordinat lahan, serta luas penguasaan yang mencapai Ribuan hektare.

Penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan hutan ini jelas melanggar berbagai peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya:
– Pasal 50 ayat (3) huruf a: Melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
– Pasal 78 ayat (3): Mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,00 bagi pelanggar.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya:
– Pasal 17 ayat (1) huruf b: Melarang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
– Pasal 92 ayat (1) huruf a: Menyatakan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1.500.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000.000,00.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan:
– Mengatur bahwa perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi oleh pemerintah pusat.

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
– Kegiatan usaha seperti perkebunan sawit yang dilakukan tanpa legalitas berpotensi menghindari kewajiban perpajakan dan merugikan keuangan negara.

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2022 tentang Tata Cara Penanganan Penguasaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah:
– Menyatakan bahwa penguasaan kawasan hutan tanpa hak merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan tindakan administratif berupa penyitaan dan pengosongan lahan oleh negara.

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan
– Mengatur pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berwenang menyita, menguasai kembali, dan menindak secara administratif maupun pidana setiap bentuk penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
– Menekankan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhada

Sehubungan dengan temuan ini, GARMASI ROHIL menyampaikan Permohonan Tindakan dan Tuntutan

Dengan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara, kami meminta kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan SATGAS PKH Dan juga APH untuk:

1. Kepada Kementerian Kehutanan RI, untuk:
– Segera melakukan verifikasi dan peninjauan langsung di lokasi;
– Mengembalikan status kawasan hutan sesuai fungsi ekologisnya.
– Melakukan audit perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan perpajakan terhadap seluruh kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir.

2. Kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk:
– Menyita lahan kawasan hutan yang telah dikuasa secara ilegal, sesuai undang undang yang berlaku
– Mengembalikan status kawasan hutan sesuai fungsi ekologisnya
– Melakukan langkah penertiban administratif maupun fisik atas lahan yang dikuasai tanpa hak;
– Menyampaikan hasil penertiban secara terbuka kepada publik;
– Memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk:
– Segera mengambil alih penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana kehutanan;
– Menetapkan tersangka bagi individu maupun korporasi yang terbukti terlibat;
– Menuntut pidana maksimal sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

4. Kepada Aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), untuk:
– Membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana penguasaan kawasan hutan secara ilegal;
– Menjaga situasi keamanan selama proses penyelidikan dan penyitaan lahan;
– Bertindak netral dan profesional dalam mendukung upaya penegakan hukum.

“Kami tidak ingin negara terus menerus tunduk terhadap kekuatan mafia lahan. Sudah waktunya negara menunjukkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap lingkungan dan hukum, dan kami juga akan mengadakan aksi demo besar besaran agar tuntunan dan tindakan hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku” tutup Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *