KUANTANSINGINGI,– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AJ (51) di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan “Penangkapan AJ berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan pemantauan di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, setelah menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut,” ujar Kasat.
Setelah memastikan keberadaan target, pada pukul 20.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah Pos milik PT. Citra Riau Sarana. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka AJ (51) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kaleng.
Dari hasil interogasi awal, AJ mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut dikirim melalui perantara berinisial R (DPO) dengan jumlah sekitar 1/8 ons seharga Rp7.000.000.
Selain 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,62 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu Lima plastik klip bening kosong ukuran kecil, Dua plastik klip bening kosong ukuran besar, Satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, Satu pipet kaca Pyrex, Satu pipet sendok, Satu unit handphone OPPO warna biru, Satu lembar kertas timah rokok, Satu kotak rokok Surya kosong, Satu kotak kaleng kosong, Satu lembar tisu dan Uang tunai sebesar Rp1.000.000,-
Setelah diamankan, tersangka AJ dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AJ positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa ia juga merupakan pengguna narkotika. Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana yang berat, mengingat perannya sebagai pengedar narkotika.
Polres Kuantan Singingi terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu dua pelaku lainnya, yakni W dan R, yang saat ini berstatus DPO. Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak.
“Saat ini, tersangka AJ masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkomitmen untuk menindak tegas jaringan narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kuansing,” tandas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing