Pelalawan – Dugaan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas melebihi batas yang diizinkan kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum (APH) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketua LSM Bara Api, Jasril RZ, bersama pengurus DPD LSM Bara Api Riau, mengungkapkan bahwa perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, dan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diduga memiliki HGU yang melebihi batas yang diizinkan berdasarkan perbandingan antara data perolehan hak atas tanah PT Musim Mas dan peta Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan.
Dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan mencakup:
1. 1.496,7 hektare berada di luar Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.
2. 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak.
3. HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS).
4. HGU mencakup pemukiman dan ladang warga.
5. Seluas 801,8 hektare HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.
Jasril menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong aparat untuk menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Selain itu, LSM Bara Api juga akan mengirimkan somasi kepada Kantor dan Kanwil ATR/BPN untuk mempertanyakan mekanisme penerbitan HGU di kawasan sungai dan pemukiman.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan penyelewengan dalam praktik usahanya,” ujar Jasril.
Sementara itu, pihak Humas PT Musim Mas mengklaim bahwa seluruh lahan yang mereka kelola telah sesuai dengan HGU yang dimiliki. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi yang menguatkan pernyataan tersebut, pihak perusahaan tidak dapat memberikan bukti konkret.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara lahan yang digunakan dan perizinan yang diberikan. LSM Bara Api pun menyoroti kredibilitas sertifikasi keberlanjutan yang dimiliki PT Musim Mas, seperti ISPO dan RSPO, yang seharusnya menjamin kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan dan tata kelola lahan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah atau perusahaan, LSM Bara Api menyatakan siap menggerakkan aksi unjuk rasa bersama masyarakat terdampak untuk menuntut kejelasan hukum atas dugaan pelanggaran ini.
(Wh)