Example 728x250
Hukum&KriminalKampar

Ibu Laporkan Pemerkosaan oleh Pacar Anaknya, Pelaku Ditangkap Satuan Reskrim Polres Kampar

8
×

Ibu Laporkan Pemerkosaan oleh Pacar Anaknya, Pelaku Ditangkap Satuan Reskrim Polres Kampar

Sebarkan artikel ini

GARUDASAKTI ID – Kampar, Riau – Seorang ibu melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami oleh anaknya kepada Polres Kampar dengan harapan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian ini terjadi pada Senin (22/04/24) sekitar pukul 17.00 WIB.

Media segera mengkonfirmasi Kapolres AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim AKP ELVIN SEPTIAN AKBAR, S.T.K., S.I.K. Kepala Satuan Reskrim menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, seorang ibu melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sejak bulan Juni 2023.

Anak korban mengakui bahwa pelaku sering melakukan tindakan cabul di dalam rumah pelaku ketika orang tua pelaku tidak berada di rumah. Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, pihak kepolisian Polres Kampar mendapat informasi bahwa pelaku, Sdr RF, berada di rumahnya di Dusun Kampung Lintang, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ANDI AZHARI, S.H berhasil menangkap pelaku yang sedang tidur di dalam kamarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindakan pelaku ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak-hak anak.

Setelah pelaku tertangkap, awak media meminta izin untuk mengambil gambar pelaku sebelum pelaku kembali dimasukkan ke dalam rumah tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *