Meranti – Bebas nya Beraktivitas yang diduga Pemasuk Gula impor ilegal dan Buah ini kerap menuai polimek yang sangat cukup nyata bagi APH dalam memerangin penyundupan yang merugikan Negara khususnya, yang menjatuhkan harga pasaran lokal,
Nama nama tersebut sudah tidak asing lagi dalam dunia Barang ilegal yang masuk dari meranti, Yang mana diduga sebagai dalang barang barang ilegal tersebut,Tidak hanya itu saja Diduga AS* juga bermain disektor buah impor yang diduga ilegal yang masuk melalu perairan meranti seperti yang mengetahui bahwa berinsial AK* adalah patner diduga bermain Disektor Gula,
Seperti yang terjadi di Meranti yang banyak merk masuk barang yang diduga kuat sebagai akses barang ilegal, dengan Bermodus Masuk gula impor ilegal dari Meranti dengan menganti Karung sesuai dengan merk sendiri lalu di edaran kembali, sasarannya adalah pedagang dengan harga murah,dengan berdalih untuk menghindari pajak.
Bos besar yang berinsial AK* rintis Dan AS* nama yang tidak asing lagi didengar bagi pemain kalangan ilegal di Meranti , Pasalnya kaitan yang diduga melibatkan nama bos besar tersebut , dimana cukup jelas dengan silent kabar berita terkait diri, kini kembali mencuat
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004, gula ditetapkan sebagai barang yang berada dalam pengawasan. Lalu, Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Pasal 1 ayat (8) menetapkan pelanggaran terhadap barang dalam pengawasan adalah tindak pidana ekonomi. Peredaran ilegal GKR ini diatur sebagai tindak pidana ekonomi sebagaimana yang dirumuskan UU Darurat No. 7 Tahun 1955. Lebih dari itu, dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1959 disebutkan, jikalau tindak pidana ekonomi tersebut dapat menimbulkan kekacauan di bidang perekonomian masyarakat, maka pelanggar dihukum dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Diduga Dengan menyiapkan pelabuhan tikus untuk mengakses masuknya ke meranti sering dilakukan oleh para pemain ilegal tersebut, dengan ditunggu beberapa dump truk untuk mengangkut gula impor ilegal tersebut,
Aktivitas yang diduga kuat sudah berjalan cukup lama , menuai pertanyaan bagi para awak media , bagimana pun dengan ada kegiatan seperti itu tentu akan merugikan Negara, APH dan kejari, Bea Cukai, Jangan tutup Mata terkait Aktivitas tersebut,(Bersambung…)TIM*