Kampar, 28 Februari 2025 – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (28/2) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, S.T, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Jl. Baru RT 013 RW 006, Desa Petapahan Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap Ariyono alias Ari (31), warga Desa Petapahan Jaya, di rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, sebuah kotak tisu coklat, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, Ariyono mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Rendi Aprillah Syahputra alias Rendi (33), warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Rendi di kediamannya. Dari tangan Rendi, polisi menyita 7 paket sabu, 9 butir pil ekstasi, sebuah kotak rokok, satu ball plastik bening, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Rendi mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial DWI, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Kampar dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
(Yulhendri)