KUANTANSINGINGI,– Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Dinda Elsa Kencana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang perempuan di Dusun 2 Banjar Sari, Desa Bukit Raya.
Berdasarkan informasi tersebut, IPDA Dinda Elsa Kencana melaporkan kepada Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, tim segera bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S (40) di rumahnya di Dusun 2 Banjar Sari, RT/RW 16/03, Desa Bukit Raya. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa ia memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah penampungan air atau ember di belakang rumah.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,68 gram, 1 buah sedotan kecil yang sudah diruncingkan, 1 buah plastik bening ukuran sedang, 3 buah plastik bening ukuran kecil, 1 buah mancis warna biru, 1 buah gunting dengan gagang hitam biru, 1 unit HP merek Vivo Y15S warna biru dan Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (terdiri dari 2 lembar pecahan Rp 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp 50.000).
Atas perbuatannya, tersangka S (40) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui bahwa S (40) positif mengandung zat amphetamin. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba di wilayah Kuantan Singingi,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing