Example 728x250
Mandailing Natal

Diduga kuat Kelebihan SKP, Persekongkolan usaha hingga Palsukan dokumen 9 Pejabat Pemkab Madina & 3 Kontraktor dilaporkan ke KPPU

6454
×

Diduga kuat Kelebihan SKP, Persekongkolan usaha hingga Palsukan dokumen 9 Pejabat Pemkab Madina & 3 Kontraktor dilaporkan ke KPPU

Sebarkan artikel ini

Panyabungan, – pembangunan RSUD Mandailing Natal yang berlokasi di konflek perkantoran bupati Mandailing Natal (Panatapan) & RSUD Natal dinilai penuh dengan kontroversi dan kejanggalan hal itu disampaikan Hapsin Nasution Saat diwawancarai di Panyabungan. Sabtu, 22 Feb 2025

Saat menyampaikan ke awak media Hapsin mengatakan bahwa pernyataan nya tersebut bukan omon omon belaka, pasalnya Hapsin mengatakan “Mulai dari proses tender hingga proses finishing dan sebentar lagi dapat digunakan masyarakat Mandailing Natal sudah terendus banyak persoalan, mulai dari proses tender yang penuh kejanggalan, hingga pembangunan RSUD yang dinilai penuh dengan permasalahan” Sebut Hapsin.

Selanjutnya hapsin juga megatakan “Ketika dilihat melalui laman LPSE Mandailing Natal Pembangunan Dua RSUD Tersebut dimenangkan oleh 3 perusahaan dengan total pagu Rp. 42,8 M yaitu: CV. Patricia Adisty, CV. Mitra Perkasa dan CV. Mangun Citra Bersama” Sebut Hapsin.

Lanjutnya ” yang anehnya dari ketiga perusahaan tersebut saat mengikuti proses tender dinilai telah kelebihan SKP (Sisa Kemampuan paket ) yang merupakan syarat mutlak sebuah perusahaan dapat memenangkan tender sesuai dengan peraturan LKPP NO 3 Tahun 2024 & PERPRES NO 12 Tahun 2021 dikatakan Bahwa suatu perusahaan hanya boleh mengerjakan suatu kegiatan dalam satu waktu sebanyak 5 paket kegiatan. Dan yang anehnya ketiga perusahaan tersebut telah kelebihan SKP (Sisa Kemampuan Paket) tapi tetap memenangkan tender. Sebut Hapsin sembari menunjukkan SKP Ketiga Perusahaan tersebut.

Kemudian saat menjelaskan akan kelebihan SKP Tiga perusahaan tersebut katanya bukan sekedar ucapan semata pasalnya tuduhannya tersebut didasarkan atas investigasi nya kelapangan “Kita telah melakukan investigasi ke lapangan lengkap dengan Poto dengan titik kordinat, dan hasil wawancara masyarakat dan hasilnya investigasi ketiga perusahaan tersebut dinilai telah kelebihan SKP, Pasalnya paket kegiatan yang terdaftar atas nama 3 perusahaan tersebut di laman LPSE bahkan masih ada kegiatan paket yang belum berjalan dan bahkan dilokasi kegiatan peket baru cuman ada pasir / belum dikerjakan, lantas kenapa ketiga perusahaan tersebut dimenangkan sementara masih ada kegiatan paket yang terdaftar atas nama tiga perusahaan terkait /perusahaan telah kelebihan SKP “. Sebut Hapsin sembari menunjukkan hasil investigasi nya.

Lanjutnya , Setelah melakukan investigasi kelapangan dia juga mengatakan “Setelah melakukan investigasi dilapangan kemudian kita menjumpai pejabat terkait (LPSE Mandailing Natal ) mengatakan “Sudah ada kok PHO nya kenapa lagi dipermasalahkan”. sebut Hapsin ketika menjelaskan hasil komunikasinya sama pejabat terkait.

Tidak puas dengan pernyataan pihak LPSE madina hapsin kemudian berkoordinasi dengan pejabat terkait yang hasil komunikasinya dengan pihak LPSE telah dikeluarkan berkas PHO nya.

“Kita kemudian berangkat ke Medan dalam rangka menjumpai dinas terkait yang mengeluarkan berkas PHO Tersebut (Dinas ketahanan pangan PROV. Sumatera Utara, dan hasilnya Salah satu Kabid & juga PPK di dinas tersebut mengatakan “Sampai Saat ini tidak ada sama sekali kita mengeluarkan Berkas PHO atas kegiatan paket yang dikatakan Pejabat terkait (LPSE Madina) yang katanya sudah ada kok berkas PHO nya sama sekali hal tersebut merupakan kebohongan” Sebut Hapsin menjelaskan hasil komunikasinya sama Kabid terkait Sehingga kesimpulan nya telah terjadi pemalsuan dokumen / tanda tangan Berkas PHO yang telah dilampirkan oleh ketiga perusahaan tersebut sembari memperdengarkan hasil diskusinya dengan pejabat di dinas KETAPANG Sumut tersebut.

“Setelah melakukan banyak investigasinya hapsin kemudian melaporkan pejabat terkait : 9 Pejabat Pemda Madina & 3 Kontraktor pemenang ke penegak Hukum Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Dan hingga saat ini pelaporan tersebut masih berjalan dan selanjutnya kita akan melaporkan hal tersebut ke KOMISI PERMBERANTASAN KORUPSI (KPK) dan Kejaksaan agung dengan tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan, Persekongkolan, dan Pelanggaran peraturan LKPP NO 3 Tahun 2024 & PERPRES NO 12 Tahun 2021 Dalam waktu dekat “sebut Hapsin sembari menutup wawancaranya bersama media.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *