Example 728x250
BeritaHukum&Kriminal

Polres Kuansing Ungkap Dugaan Perdagangan Ilegal Pupuk Bersubsidi di Pangean

6451
×

Polres Kuansing Ungkap Dugaan Perdagangan Ilegal Pupuk Bersubsidi di Pangean

Sebarkan artikel ini

KUANTANSINGINGI,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pangean bersama Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti.

Tiga orang yang diamankan dalam kasus ini adalahbST (48), SA (45) dan MY (27), Ketiganya diduga terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Cold Diesel berwarna kuning, Kendaraan tersebut mengangkut 200 sak pupuk urea bersubsidi dengan berat total mencapai 10 ton. Pupuk tersebut diduga berasal dari daerah Solok, Sumatera Barat.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan informasi yang diperoleh mengenai jaringan sindikat perdagangan pupuk bersubsidi, personel Satreskrim Polsek Pangean dan tim Opsnal Polres Kuansing melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai. Saat truk Cold Diesel berwarna kuning yang ditutupi terpal hijau melintas di Desa Sako, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan truk tersebut adalah pupuk urea bersubsidi tanpa dokumen lengkap. Ketiga pelaku yang berada di dalam kendaraan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, mereka mengaku membawa pupuk bersubsidi tersebut dari Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shiton, S.I.K., M.H., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini, Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh kepolisian meliputi Mengamankan satu unit mobil Cold Diesel beserta 200 sak pupuk urea bersubsidi dan tiga orang yang diduga terlibat (supir, kernet, dan pemilik barang), Melakukan interogasi awal terhadap ketiga pelakuz Melakukan koordinasi dengan ahli terkait pupuk bersubsidi, Melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan Melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal pupuk bersubsidi ini.

Kapolres Kuantan Singingi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi. “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. Pupuk bersubsidi seharusnya diberikan kepada petani yang berhak, bukan diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.

“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kuantan Singingi dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran, sehingga petani yang membutuhkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk untuk pertanian,” pungkas Kapolres.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *