JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa, 4 Februari 2025 Pukul 15.30 WIB. Sidang yang berlangsung di Lantai 2 Gedung MKRI ini mengagendakan pembacaan putusan atas perkara dengan nomor registrasi 31/PHPUBUP-XXIII/2025.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan Afrizal Sintong-Setiawan, sementara kuasa hukum termohon berasal dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rokan Hilir.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, permohonan dari pasangan Afrizal Sintong-Setiawan tidak dapat diterima.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak gugatan sengketa hasil Pilkada dari beberapa pasangan calon lainnya, di antaranya:
Adam – Sutoyo Kuansing
Ferdiansyah – Soeparto untuk Pilkada Dumai
Muflihun – Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru
Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada Rokan Hilir resmi berakhir di tingkat Mahkamah Konstitusi.
(Adr)