Example 728x250
BeritaKuansingPolisiPolri

Polsek Singingi Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit Muara Lembu

4902
×

Polsek Singingi Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit Muara Lembu

Sebarkan artikel ini

KUANTANSINGINGI,– Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W (37) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di perkebunan sawit Muara Lembu. “Pada hari Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di dalam perkebunan sawit yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., yang kemudian melaporkannya kepada saya,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba berada di dalam perkebunan sawit tersebut.

“Tim segera melakukan penyisiran di area perkebunan dan berhasil menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga. Saat dilakukan penangkapan, tersangka W (37) tidak dapat mengelak, dan setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia merupakan seorang pengedar narkotika,” tambah Kapolsek.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 botol Redakson berisi 22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 botol Redakson berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik hitam berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 tas hitam merk Sport, 1 mancis, 1 gunting, 1 pisau kater, 2 kaca pirik yang berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp 1.400.000, yang diduga hasil dari penjualan sabu, 1 helai celana pendek dan 1 unit handphone merek Infinix Hot 12.

Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, polisi menduga bahwa tersangka W (37) merupakan seorang pengedar narkotika yang aktif beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka W (37). Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa selain mengedarkan, tersangka juga merupakan pengguna narkoba.

Kapolsek Singingi menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu kami mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut agar peredaran narkoba di wilayah Singingi dapat ditekan,” pungkasnya.

Polsek Singingi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian akan terus bekerja keras untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

“Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak mereka, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *