Example 728x250
Berita

Warga Kelurahan Agrowisata Kecewa, Diduga Ada Kongkalikong dalam Perizinan Peternakan Babi

15842
×

Warga Kelurahan Agrowisata Kecewa, Diduga Ada Kongkalikong dalam Perizinan Peternakan Babi

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Riau – Masyarakat Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, tengah dibuat resah oleh keberadaan peternakan babi yang rencananya akan dibuka di lahan kebun sawit seluas 1,8 hektare milik H. Sulaiman, yang telah dibeli oleh seorang pengusaha ternak babi bernama Heri. Warga dan tokoh masyarakat setempat menduga ada ketidakterbukaan dalam proses perizinan peternakan tersebut, terutama terkait peran Lurah Agrowisata.

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (30/1/2025), Lurah Agrowisata, berinisial Z, menjelaskan bahwa izin dari Dinas Peternakan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum keluar. “Saat ini, izin baru sebatas OSS secara online. Namun, izin dari PTSP dan Dinas Peternakan belum diterbitkan karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” ujar Lurah Z. Ia juga menambahkan bahwa proses perizinan harus melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan dari warga sekitar.

Namun, pernyataan lurah tersebut justru menuai reaksi dari Ketua RW 05 Kelurahan Agrowisata, Jefri. Menurutnya, ia merasa dikibuli saat menandatangani dokumen terkait tanah tersebut. “Waktu itu, pada Oktober 2024, saya baru pulang dari luar kota dan dalam keadaan capek. Lurah menelepon saya untuk menandatangani surat SKGR tanah yang disebut sebagai milik tulang saya. Namun, tanpa sepengetahuan saya, di dalamnya terselip izin kandang babi. Saya merasa dikelabui,” ungkap Jefri, Jumat (31/1/2025).

Jefri menambahkan bahwa awalnya ia hanya mengira tanah tersebut dijual biasa tanpa mengetahui bahwa nantinya akan digunakan untuk peternakan babi. “Kalau dari awal tahu bahwa tanah itu untuk peternakan babi, saya tidak akan menandatangani surat tersebut. Walaupun lokasinya agak jauh dari permukiman, kendaraan pengangkut babi akan melewati wilayah kami. Kami sangat keberatan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Rumbai Barat, Fahruddin, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025), mengaku tidak mengetahui sama sekali soal izin peternakan babi di Kelurahan Agrowisata. “Saya tidak tahu sama sekali, silakan tanyakan langsung ke lurah. Saya tidak pernah diberitahu, baik soal ganti rugi pemakaman maupun izin peternakan babi,” ujar Fahruddin.

Menanggapi permasalahan ini, tokoh masyarakat setempat, Jasrul, yang pernah menjabat sebagai camat pada 2021, menegaskan bahwa seharusnya proses perizinan dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Dalam birokrasi pemerintahan, setiap kebijakan yang berdampak pada lingkungan harus melibatkan RT, RW, dan tokoh masyarakat. Jangan ada yang ditutupi,” tegasnya.

Warga Kelurahan Agrowisata berharap Pemerintah Kota Pekanbaru tidak mengeluarkan izin peternakan babi tersebut demi menjaga ketertiban lingkungan dan menghindari keresahan sosial. Mereka meminta agar ada keterbukaan dalam proses perizinan dan tidak ada praktik kongkalikong antara pejabat setempat dengan pengusaha.

Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menanti kejelasan dari pihak berwenang terkait izin peternakan babi di wilayah mereka.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *