GARUDASAKTI.ID – Rokan Hilir – 5 Desember 2024 – Masyarakat Desa Pujud semakin mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani kasus dugaan politik uang yang melibatkan oknum Satpol PP pada malam 26 November 2024. Meski pelaku telah mengakui perbuatannya di depan banyak saksi, termasuk Panwaslu dan pihak kepolisian, hingga kini belum ada tindakan konkret terhadap pelaku maupun pengusutan lebih lanjut terhadap dalang di balik aksi tersebut.
Pengakuan Terbuka, Tapi Tidak Ada Proses Hukum
Dalam insiden yang terjadi di Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pelaku tertangkap basah membagikan amplop berisi uang Rp200.000 disertai kartu paslon 01 Afrizal Sintong – Setiawan. Pelaku bahkan mengakui tindakannya di hadapan warga dan Panwaslu. Namun, kasus ini tampak terhenti tanpa ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya di depan Panwaslu, polisi, dan warga. Kenapa sampai sekarang tidak ada kelanjutan? Apakah hukum sedang dilumpuhkan?” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Peran Gakkumdu Dipertanyakan
Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani kasus politik uang. Namun, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami melihat Gakkumdu seperti tidak serius. Padahal barang bukti dan pengakuan sudah jelas. Apa yang mereka tunggu?” kritik seorang tokoh masyarakat Pujud.
Kinerja Bawaslu Juga Disorot
Sebagai institusi pengawas pemilu, Bawaslu juga menjadi sorotan. Ketua Bawaslu Kecamatan Pujud, Amar Dini Kurniawan, sebelumnya mengakui adanya praktik politik uang. Namun, masyarakat kecewa karena pengakuan ini tidak diikuti dengan tindakan nyata untuk menindak pelaku dan mengusut dalang di baliknya.
“Pengakuan saja tidak cukup. Kami ingin bukti bahwa Bawaslu benar-benar bekerja untuk menjaga integritas demokrasi, bukan membiarkan pelanggaran seperti ini,” tambah warga lainnya.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat Desa Pujud mendesak Bawaslu dan Gakkumdu untuk segera mengambil langkah tegas dalam menuntaskan kasus ini. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dan memastikan pelaku serta aktor intelektual di balik politik uang ini mendapat hukuman yang setimpal.
“Jika kasus ini dibiarkan, bagaimana nasib demokrasi kita? Kami tidak ingin pilkada ini dirusak oleh praktik-praktik kotor,” tegas seorang tokoh masyarakat.