GARUDASAKTI.ID – PEKANBARU – Gudang penampungan BBM bersubsidi diduga ilegal terus beroperasi meski keluhan masyarakat semakin meningkat. Lokasi gudang yang terletak di Jalan S. Amin, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, tepat di depan simpang Stadion Utama Riau, diduga menjadi pusat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan lainnya. Warga mencurigai praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan mafia BBM ilegal yang sulit disentuh hukum.
Pada 30 November 2024, sejumlah awak media melakukan investigasi di lokasi tersebut. Berdasarkan pengamatan dan dokumentasi, terlihat mobil-mobil besar seperti fuso berkumpul di sekitar gudang. Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan terhadap aktivitas tersebut. “Kami sudah sangat gerah, ini merugikan masyarakat. Gudang ini harus segera ditindak,” ungkap salah satu warga.
Modus Operasi Mafia BBM
Menurut informasi yang dihimpun, BBM bersubsidi diambil secara ilegal dari berbagai SPBU di Pekanbaru menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kembali kepada pabrik-pabrik dengan harga eceran tertinggi (HET), yang jauh melampaui harga resmi di SPBU. Pelaku yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang ini dikenal dengan nama “Rambe” atau “Jamal”. Berdasarkan keterangan, usaha haram ini telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Harapan Warga dan Penegakan Hukum
Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum (APH) terutama Polda Riau di bawah pimpinan Irjen M. Iqbal untuk bertindak tegas. Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian khusus agar aktivitas ilegal ini dapat dihentikan, dan pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum tertentu, dapat diadili sesuai hukum.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat yang membutuhkan BBM di SPBU akan terus dirugikan karena pasokan habis. Kami mohon ini dijadikan atensi khusus oleh Kapolda Riau dan jajarannya,” ujar warga.
Dasar Hukum Pelanggaran
Praktik penimbunan BBM ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Dengan kerugian yang sangat besar dan dampak signifikan terhadap masyarakat, diharapkan langkah tegas segera diambil untuk memberantas jaringan mafia BBM ilegal ini. ***