GARUDASAKTI.ID – TAPUNG – WA (28) akhirnya berhasil ditangkap Polsek Tapung Hulu, sempat DPO 10 bulan kini ia sudah merasa hel tahanan Polsek Tapung.
Pasalnya ia nekat melakukan pencurian kabel secondary milik PT PHR yang terjadi pada bulan Februari 2024.
“Setelah mendapatkan laporan itu, Tim langsung melakukan penyelidik dan benar pelaku berada di rumahnya desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
Pelaku langsung di interogasi oleh Kanit Reskrim Akp Aulia Rahman beserta Panit Opsnal, yang mana pelaku mengakui bahwasanya ia telah melakukan pencurian kabel secondary tersebut bersama teman nya yaitu IL dan KE di PT PHR pada bulan Februari 2024.
“Kemudian atas pengakuan pelaku yang mana telah mencuri kabel secondary pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut” terang Kapolsek.
Awalnya kejadian itu, pada Minggu (25 /2/2024) lalu sekira pukul 11.00 Wib Wandi karyawan PT PHR menerima laporan dari Agus dan Dalius m bahwa telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT.PHR yang berada di KB 120. 138.134.484.185 dan KB 283 berupa 15 Fius, 5 Vakum Kontektor, 30 Terminal Basfius, 5 Busing Fius , dan 35 Kabel Reda.
Mendapat laporan tersebut Wandi langsung ke TKP, dan menjumpai bahwa benar telah terjadi pencurian dan akibat pencurian tersebut PT.PHR mengalami kerugian sebesar Rp 197.000.000 (Seratus Sembilan puluh Tujuh juta rupiah).
Setelah itu, Wandi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu.
“Untuk dua pelaku lainnya saat ini sudah masuk DPO kita dan akan terus berupaya menangkap kedua pelaku,” tegas Kapolsek.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar Topang